Kamis, 27 Februari 2025 18:54

Intimidasi Jurnalis Kompas.com, Koalisi Desak Sanksi bagi Pengawal Panglima TNI yang Anti-Kritik

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Ilustrasi. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam tindakan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang mengintimidasi dan mengancam jurnalis Kompas.com, Adhyasta Dirgantara.
Ilustrasi. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam tindakan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang mengintimidasi dan mengancam jurnalis Kompas.com, Adhyasta Dirgantara.

Mengecam aksi intimidasi oleh pengawal panglima atau siapa pun petinggi TNI yang melakukan penghalang-halangan kinerja jurnalistik dengan dalih pengawalan.

Jejakfakta.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam tindakan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang mengintimidasi dan mengancam jurnalis Kompas.com, Adhyasta Dirgantara.

Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh koalisi, intimidasi itu terjadi saat peliputan kegiatan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menghadiri acara di Markas Besar (Mabes) Polri, Kamis, 27 Februari 2025.

Kejadian itu bermula saat Adhyasta bersama jurnalis lain melakukan wawancara doorstep kepada Agus yang sedang menuju mobilnya. Ia menanyakan soal dugaan penyerangan Polres Tarakan, Kalimantan Utara, oleh prajurit TNI.

Baca Juga : Band Sukatani Akui Ada Intimidasi: Pemeriksaan Etik dan Pidana Wajib Dilakukan Kepada Anggota Polisi yang Melanggar

“Polres Tarakan diserang tentara, Pak. Gimana itu? Dan bagaimana sinergitas TNI-Polri?” tanya Adhyasta.

Agus menjawab pertanyaan tersebut lalu meninggalkan lokasi. Namun, dua pengawalnya mengintimidasi Adhyasta.

“Ngapain kau? Emang ngga (tidak) di-briefing?” terdengar ucapan pengawal TNI itu dalam sebuah video diterima.

Baca Juga : Forum Air untuk Rakyat di Bali Diintimidasi dan Dipaksa Bubar

Terdengar juga suara dari pengawal lainnya. Ia mengancam Adhyasta.

“Kutandai muka kau, ku sikat kau,” katanya dalam rekaman video.

Terlihat di rekaman tersebut, pengawal TNI itu juga menghampiri Adhyasta dan memeriksa ID pers miliknya.

Baca Juga : Guru Besar Kritik Jokowi, Anies: Tidak Boleh Larang Orang Mengkritik, Negara Tidak Bisa Mengatur Pikiran

Atas peristiwa itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak ⁠Detasemen Polisi Militer untuk melakukan tindak disiplin dan etik terhadap aparat TNI yang melakukan ancaman dan intimidasi kepada jurnalis.

"Kemudian mengecam aksi intimidasi oleh pengawal panglima atau siapa pun petinggi TNI yang melakukan penghalang-halangan kinerja jurnalistik dengan dalih pengawalan," tulis koalisi.

Kolisi juga mendesak Kepolisian untuk menangkap pelaku intimidasi dan dijerat dengan delik pidana, Pasal 18 ayat (1) UU Pers No 40 Tahun 1999 karena telah melakukan penghalang-halangan terhadap proses kerja jurnalistik.

Baca Juga : MotoGP 2023, Koalisi PPI Indonesia Minta Hentikan Intimidasi Terhadap Masyarakat

"Mendesak Dewan Pers untuk menerjunkan Satgas anti-Kekerasan guna memastikan kepolisian mengusut kasus ini dengan tuntas. Dewan Pers juga perlu memantau dan menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang selama ini luput dalam pendataan," sambungnya.

Kolisi menegaskan jurnalis melakukan kerja-kerja pers sebagai bentuk check and balances serta pengimplementasian tugasnya sebagai pilar keempat demokrasi.

"Segala bentuk intimidasi dan ancaman yang dilakukan merupakan bentuk penghalang-halangan kerja pers yang dapat berakibat pada terlanggarnya hak atas jaminan rasa aman bagi jurnalis serta terlanggarnya hak publik atas informasi," tegasnya.

Baca Juga : Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bentuk Posko Pelaporan Intervensi dan Intimidasi

Kasus ini menambah panjang deretan pelanggaran yang dilakukan aparat TNI dalam kasus ini menambah catatan buruk perilaku aktor Negara dalam menjamin keberlangsungan demokrasi, pembiaran terhadap perilaku demikian semakin menunjukan ketidakberpihakan Negara terhadap keberlangsungan ruang sipil.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan:

Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI Nasional, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, SETARA Institute, Centra Initiative, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#jurnalis kompas.com #Intimidasi #reformasi sektor keamanan
Youtube Jejakfakta.com