Jejakfakta.com, MAKASSAR – Sidang gugatan perlawanan eksekusi yang melibatkan warga Bara-Baraya kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar dengan agenda mediasi. Namun, sidang kali ini diwarnai dengan ketidakhadiran Itje Siti Aisyah, pihak yang tergugat dalam kasus ini.
Sementara dua orang penggugat yang merupakan warga setempat, hadir langsung didampingi oleh kuasa hukum dari LBH Makassar untuk mengikuti proses mediasi.
Berbeda dengan penggugat, Itje Siti Aisyah hanya mengutus kuasa hukumnya untuk hadir tanpa memberi alasan yang jelas mengenai ketidakhadirannya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dan kekecewaan dari pihak penggugat yang menilai sikap tersebut sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap hukum.
Baca Juga : Gugatan Alhaidi Ditolak PTUN Makassar: Isyarat Suram Demokrasi Kampus UIN Alauddin
Menurut Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Pasal 6 ayat (1), sangat jelas disebutkan bahwa “Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum”.
Muhammad Ansar, salah satu anggota Tim Kuasa Hukum warga Bara-Baraya, mengungkapkan kekecewaannya.
“Kami sangat berharap Itje Siti Aisyah hadir dalam mediasi untuk menunjukkan itikad baik. Ketidakhadirannya kali ini menunjukkan sikap arogan dan tidak menghormati hukum. Sesuai aturan, baik penggugat maupun tergugat harus hadir dalam mediasi," ujarnya dalam keterangan pers pada Selasa (18/3/2025).
Baca Juga : Kuasa Hukum Akui Tidak Pernah Berhubungan Langsung dengan Itje Siti Aisyah
Selain itu, Ansar juga menyoroti adanya dugaan kejanggalan terkait dokumen yang mengatasnamakan Itje Siti Aisyah.
“Ada beberapa dokumen yang kami miliki yang tanda tangannya jauh berbeda dengan yang ada dalam surat kuasa. Ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah yang memberikan kuasa tersebut benar-benar Itje Siti Aisyah atau justru orang lain dengan identitas palsu?” tambah Ansar.
Puluhan aparat kepolisian dari Polrestabes Makassar berjaga pada sidang gugatan perlawanan eksekusi yang melibatkan warga Bara-Baraya kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (18/3/2025). Polisi sempat mencegah kuasa hukum dan warga masuk ke lapangan. @Jejakfakta/dok. Istimewa
Baca Juga : SBIPE Mengecam PT Hengseng New Energi Material Indonesia atas Pelanggaran Pembayaran THR Buruh
Sebelum mediasi berlangsung, suasana sempat memanas di luar Pengadilan Negeri Makassar. Banyak aparat kepolisian yang berjaga di depan pintu gerbang dan menutup pagar pengadilan, mencegah kuasa hukum dan warga untuk masuk dengan alasan bahwa mereka berencana menggelar aksi.
Namun, setelah penjelasan dari pihak Humas PN Makassar yang mengonfirmasi bahwa kehadiran warga dan kuasa hukum adalah untuk mengikuti sidang mediasi, mereka akhirnya diizinkan masuk meski tetap dikawal ketat oleh aparat kepolisian.
Ketegangan semakin terasa ketika warga sempat memprotes kehadiran polisi yang berjaga di depan ruang mediasi. Polisi pun hanya menjawab bahwa penjagaan tersebut dilakukan atas perintah atasan mereka.
Baca Juga : Posko Aduan THR 2025 Resmi Dibuka, Buruh Diminta Laporkan Pelanggaran Perusahaan
Akhirnya, mediasi berlangsung dengan pengamanan ketat, namun sekali lagi, pihak Itje Siti Aisyah tidak hadir dengan alasan kesehatan, mengklaim sedang tidak berada di Jakarta karena kondisi fisiknya yang sudah uzur.
Sidang mediasi ini dijadwalkan akan digelar kembali pada 8 April 2025, dengan harapan bahwa PN Makassar akan mengeluarkan undangan untuk kehadiran langsung dari Itje Siti Aisyah dalam kesempatan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News