Jejakfakta.com, MAKASSAR – Gabungan serikat buruh bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar resmi membuka Posko Aduan dan Bantuan Hukum Tunjangan Hari Raya (THR) 2025.
Posko ini bertujuan untuk membantu buruh yang tidak mendapatkan hak THR sesuai ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2025.

“Kami menerima banyak laporan dari buruh yang tidak menerima THR sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, posko ini hadir untuk membantu mereka dalam mendapatkan haknya,” ujar Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, dalam keterangannya.
Baca Juga : Warga Tamalanrea Ajukan Keberatan ke PPID, Soroti Tertutupnya Informasi Pembangunan PLTSa Makassar
Posko utama berlokasi di Kantor LBH Makassar, Jalan Nikel 1, Blok A22, No. 18, Ballaparang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Selain itu, posko pengaduan juga tersedia di beberapa kantor serikat buruh, termasuk K-SBSI, GSBN, PMBI, serta FSP Menang & KSN.
Menurut regulasi yang berlaku, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Buruh yang telah bekerja minimal satu bulan berhak menerima THR secara proporsional, sementara mereka yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan satu bulan gaji penuh sebagai THR.
Jika perusahaan terlambat membayar, maka mereka akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan. Selain itu, sanksi administratif seperti teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha juga dapat diberlakukan bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini.
Baca Juga : Jaksa Tuntut Dosen UNM 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kekerasan Seksual, Penyalahgunaan Relasi Kuasa
“Kami mengimbau seluruh buruh untuk tidak ragu melaporkan pelanggaran THR melalui posko yang telah disediakan. Kami siap memberikan pendampingan hukum,” tambahnya,
Buruh yang ingin mengajukan aduan dapat langsung datang ke posko atau mengakses layanan pengaduan online melalui laman s.id/POSKOTHR2025. Selain itu, narahubung dari masing-masing serikat buruh juga tersedia untuk menerima laporan dan memberikan pendampingan lebih lanjut.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




