Jejakfakta.com - PANGKEP - Presiden RI, Prabowo Subianto, mencanangkan tanam padi serentak di 14 provinsi pada Rabu (23/4/2025), menandai dimulainya musim tanam kedua tahun 2025.
Di Kabupaten Pangkep, kegiatan dipusatkan di Kecamatan Ma’rang dan dihadiri Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau, Forkopimda, serta perwakilan OPD terkait.

Bupati Yusran menyampaikan optimismenya terhadap peningkatan produksi pada musim tanam kali ini. "Saya juga mengucapkan terima kasih atas ketersediaan pupuk yang lancar. Harga gabah yang mencapai Rp6.500 per kilogram saat panen juga memacu semangat petani," ujarnya.
Baca Juga : Pangkep Raih Penghargaan Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Kategori Layanan Kesehatan

Kepala Dinas Pertanian Pangkep, Andi Sadda, mengungkapkan target penanaman seluas 14 ribu hektar dengan varietas unggulan seperti Inpari dan Mekongga. "Ada bantuan benih dari pusat dan provinsi untuk mendukung petani," jelasnya.
Andi Sadda menambahkan, antusiasme petani tahun ini melonjak signifikan berkat jaminan harga gabah Rp6.500/kg dari pemerintah. "Hasil panen pertama pun terserap penuh oleh program swasembada pangan, yang menjadi prioritas nasional Presiden," tegasnya.
Kegiatan tanam serentak ini menjadi bukti sinergi pusat-daerah dalam menjaga stabilitas pangan nasional, sekaligus mendorong kesejahteraan petani.
Baca Juga : Bupati Pangkep Hadiri HLM TPID Zona III di Parepare, Siap Dukung Pengendalian Inflasi Pangan
Baca Juga : Antisipasi Antrean, Bupati Pangkep dan Forkopimda Pantau Stok BBM di SPBU
Baca Juga : Bupati Pangkep Hadiri HLM TPID Zona III di Parepare, Siap Dukung Pengendalian Inflasi Pangan
Baca Juga : Antisipasi Antrean, Bupati Pangkep dan Forkopimda Pantau Stok BBM di SPBU
Baca Juga : Bupati Pangkep Hadiri HLM TPID Zona III di Parepare, Siap Dukung Pengendalian Inflasi Pangan
Baca Juga : Antisipasi Antrean, Bupati Pangkep dan Forkopimda Pantau Stok BBM di SPBU
Baca Juga : Antisipasi Antrean, Bupati Pangkep dan Forkopimda Pantau Stok BBM di SPBU
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



