Jejakfakta.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar membebaskan iuran retribusi sampah bagi masyarakat berpenghasilan rendah mulai tahun 2025. Kebijakan ini menyasar warga pengguna listrik rumah tangga berdaya 450 dan 900 VA, yang dikategorikan sebagai keluarga miskin.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdy Mochtar, menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada data terverifikasi yang mengacu pada indikator kemiskinan.

“Data penerima subsidi mengacu pada ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan dan sandang,” ujar Ferdy, Rabu (21/5/2025).
Baca Juga : Munafri Gowes Pantau Jumat Bersih, Gerak Cepat Instruksikan Pembersihan Kanal di Mamajang
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 80, yang mengatur penyelenggaraan layanan kebersihan oleh pemerintah daerah atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Layanan tersebut mencakup pengumpulan sampah dari rumah ke TPS (Tempat Penampungan Sementara), pengangkutan ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir), serta pemrosesan atau pemusnahan akhir.
Menurut Ferdy, kebijakan ini merupakan bagian dari visi “Jalan Pengabdian MULIA” yang mengutamakan pelayanan kepada masyarakat miskin, salah satunya lewat penghapusan iuran sampah.
Baca Juga : Pemkot Makassar Genjot Perubahan Pola Kelola Sampah, Camat-Lurah Diminta Siapkan Solusi per Wilayah
Secara teknis, penyesuaian tarif akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang kini sedang dalam proses harmonisasi di Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan. Penyesuaian tarif ini mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2021, yang menghitung tarif retribusi berdasarkan jenis rumah tangga, bisnis, dan industri.
Tarif Sampah Baru Berlaku 2025
Berikut rincian tarif retribusi kebersihan tahun 2025 berdasarkan daya listrik pelanggan:
Baca Juga : Transformasi TPA Antang Dikebut, DLH Makassar Pacu Sistem Sanitary Landfill dan Energi Sampah
Daya Listrik Tarif Baru (2025) Tarif Lama (Perwali 56/2015)
R1/450 VA Rp0 Rp16.000
R1/900 VA Rp0 Rp16.000
Baca Juga : Camat Se-Makassar Teken Komitmen Basmi Sampah, Terapkan Sanitary Landfill di TPA Antang
R1M/900 VA Rp15.000 Rp16.000 – Rp24.000
R1/1300 VA Rp20.000 Rp16.000 – Rp24.000
R1/2200 VA Rp30.000 Rp32.000 – Rp48.000
Baca Juga : Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham Serahkan 300 Paket Sembako untuk Petugas Lapangan
R1/3500–5500 VA Rp50.000 Rp32.000 – Rp48.000
R1/6600 VA ke atas Rp135.000 Rp48.000 – Rp64.000
Ferdy menyebut bahwa saat ini terdapat 193.253 pelanggan listrik R1M/900 VA, menjadikannya kelompok terbesar yang terdampak penurunan tarif. Sedangkan pelanggan R1/1300 VA berjumlah 118.531 pelanggan.
Peningkatan Armada dan Layanan Kebersihan
Tak hanya soal tarif, Pemkot juga berkomitmen meningkatkan layanan kebersihan dengan menambah armada pengangkut sampah, termasuk roda tiga dan truk. Langkah ini dilakukan untuk memperluas cakupan layanan dan mengurangi tumpukan sampah.
“Dengan kebijakan ini, kami berharap seluruh lapisan masyarakat memperoleh manfaat yang setara, serta mendukung terciptanya lingkungan kota yang bersih dan sehat,” pungkas Ferdy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




