Jejakfakta.com, JAKARTA — Aksi damai yang digelar aktivis Greenpeace Indonesia bersama warga Papua pada Selasa (3/6), berujung penangkapan oleh aparat kepolisian. Aksi itu digelar di depan lokasi konferensi Indonesia Critical Minerals Conference di Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, Selasa (3/6/2025).
Para aktivis membentangkan spanduk bertuliskan “Nickel Mines Destroy Lives” dan “Save Raja Ampat from Nickel Mining” sebagai bentuk protes terhadap aktivitas pertambangan dan hilirisasi nikel yang disebut merusak lingkungan serta kehidupan masyarakat Papua.

Greenpeace menyampaikan bahwa tambang nikel di sejumlah pulau kecil di Raja Ampat, Papua, melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Baca Juga : Walhi Sulsel Bersama Koalisi Buka Posko Aduan Aktivitas Ilegal Perusak Lingkungan

Lokasi seperti Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran diketahui menjadi titik eksploitasi tambang.
Menurut analisis Greenpeace, lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi alami telah rusak akibat penambangan tersebut. Dokumentasi mereka menunjukkan limpasan tanah yang menyebabkan sedimentasi di wilayah pesisir, mengancam terumbu karang dan ekosistem laut Raja Ampat yang dikenal sebagai salah satu yang terkaya di dunia.
Empat Aktivis Ditangkap
Baca Juga : Mahasiswa di Makassar Gelar Aksi Tolak Tambang di Raja Ampat
Usai aksi tersebut, empat aktivis Greenpeace ditangkap dan dibawa ke Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Mereka adalah Lead Campaigner Iqbal Damanik, aktivis Papua bernama Paulina, serta dua relawan Greenpeace, Eka dan Ade Rully.
Tim Advokasi untuk Demokrasi kini mendampingi proses hukum terhadap para aktivis tersebut. Hingga berita ini diturunkan, mereka masih dalam tahanan dan menunggu proses lebih lanjut dari pihak kepolisian.
Greenpeace menegaskan bahwa aksi ini bertujuan membuka mata publik dan pemerintah bahwa Papua bukanlah “tanah kosong” yang bisa dieksploitasi sewenang-wenang. Mereka menuntut penghentian proyek tambang nikel di wilayah yang secara hukum dilindungi serta perlindungan terhadap masyarakat adat yang terdampak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



