Ternyata ACT Selewengkan Donasi Korban Lion Air untuk Bayar Gaji dan THR Karyawan

Foto : CNN Indonesia/Yulia Adiningsih

Dari dana yang diselewengkan tersebut, Ahyudin cs gunakan uang itu untuk menggaji sejumlah karyawan di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), pembayaran Koperasi Syariah 212 hingga pelunasan kantor ACT di Menara 165, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Jejakfakta.com, Nasional - Yayasan kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terlibat kasus penyelewengan dana donasi untuk keluarga korban pesawat jatuh Lion Air JT 610 pada 29 Oktober 2018. Dalam kasus tersebut empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian, tiga dari empat tersangka itu jalani sidang agenda bacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 15 November 2022. Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan dakwaan, Ahyudin cs itu ternyata telah menyelewengkan dana sebesar Rp 117 miliar lebih.

Dari dana yang diselewengkan tersebut, Ahyudin cs gunakan uang itu untuk menggaji sejumlah karyawan di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), pembayaran Koperasi Syariah 212 hingga pelunasan kantor ACT di Menara 165, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Baca Juga : Aksi Cepat Tanggap (ACT) Disebut Hanya Keluarkan Rp 900 Juta dari Dana Rp 2 Miliar untuk Bangun Sekolah

Kemudian, pihak Lion Air melalui Boeing sejatinya memberikan dana Boeing Community Investment Fund (BCIF) yang merupakan bantuan filantropis kepada komunitas lokal yang terdampak dari kecelakaan jatuhnya Lion Air JT 610.

Namun, dana tersebut tidak langsung diterima oleh para ahli waris korban, namun diterima oleh organisasi amal, atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh ahli waris korban sebesar Rp138 miliar lebih. Dana itu disebutkan bakal dipakai untuk pembangunan fasilitas pendidikan dan telah disetujui oleh para keluarga ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air. Seperti dilansir viva.co.id.

Namun, ACT hanya menggunakan Rp20 miliar saja untuk pembangunan fasilitas pendidikan dimaksud.

Baca Juga : Total Rp138 Miliar, ACT Hanya Salurkan Rp20 Miliar untuk Ahli Waris Korban Lion Air JT610

"Berdasarkan laporan Akuntan Independen Atas Penerapan Prosedur Yang Disepakati Bersama Mengenai Penerimaan dan Pengelolaan Dana BCIF BOEING Tahun 2018 sampai dengan 2021 oleh akuntan Gideon Adi Siallagan pada 8 Agustus 2022 ditemukan, dari jumlah uang sebesar Rp 138.546.388.500 dana BCIF yang diterima ACT dari Boeing tersebut yang benar-benar digunakan untuk implementasi kegiatan Boeing hanyalah sejumlah Rp 20.563.857.503," ujar JPU.

Tangkapan Layar: VIVA/Zendy Pradana

Seharusnya, uang yang berjumlah Rp 117 M itu digunakan untuk beberapa pembangunan fasilitas sosial yang telah ditentukan bersama dengan pihak Boeing.

Namun, Ahyudin cs tak menggunakan dana tersebut sesuai dengan permintaannya.

Baca Juga : Jaksa Ungkap Gaji Petinggi ACT: Rp 70 Juta Hingga Rp 100 Juta

Adapun uang tersebut digunakan untuk pembayaran gaji dan THR para Karyawan serta relawan Rp 33 miliar lebih, pembayaran ke PT Agro Wakaf Corpora Rp 14 miliar lebih, pembayaran ke Yayasan Global Qurban Rp11 miliar lebih, pembayaran ke Koperasi Syariah 212 Rp 10 miliar lebih.

Kemudian digunakan untuk membayar ke PT Global Wakaf Corpora Rp8 miliar lebih, tarik tunai individu Rp 7 miliar lebih, pembayaran untuk pengelola Rp6 miliar lebih, pembayaran tunjangan pendidikan Rp 4 miliar lebih, pembayaran ke Yayasan Global Zakat Rp3 miliar lebih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terbaru