Waktu Puasa Syawal 2023 Masih Banyak, Batas Akhir 20 Mei

Ilustrasi.

Batas waktu tersebut mengacu Kalender Hijriah Indonesia dari Kemenag bahwa 1 Syawal jatuh pada 22 April. Artinya, Syawal berakhir pada tanggal 20 Mei 2023 atau durasi Syawal selama 29 hari. Puasa Syawal dapat dilakukan secara berturut atau acak, boleh di awal (mulai 2 Syawal) boleh pula diakhirkan.

Belum puasa Syawal? Masih banyak kesempatan puasa enam hari di bulan Syawal 2023. Batas akhir bulan Syawal 1444 Hijriah ini akan jatuh pada tanggal 20 Mei 2023.

Batas waktu tersebut mengacu Kalender Hijriah Indonesia dari Kemenag bahwa 1 Syawal jatuh pada 22 April. Artinya, Syawal berakhir pada tanggal 20 Mei 2023 atau durasi Syawal selama 29 hari.

Puasa Syawal dapat dilakukan secara berturut atau acak, boleh di awal (mulai 2 Syawal) boleh pula diakhirkan.

Baca Juga : Boleh Acak, Ini Batas Akhir Puasa Syawal 2024

Puasa Syawal baru dibolehkan untuk dikerjakan mulai tanggal 2 Syawal. Terlarang puasa di tanggal 1 Syawal karena hari raya Idulfitri, seperti diriwayatkan ‘Aisyah:

“Rasulullah SAW melarang dua jenis puasa, yaitu pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha.” (HR. Muslim).

Puasa Syawal enam hari sangat dianjurkan. 

Baca Juga : Qadha Puasa: Bagaimana Jika Meninggal Dunia sebelum Ganti Puasa Ramadan?

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِننْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Sungguh Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang berpuasa Ramadhan, kemudian diiringi dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa sepanjang tahun.” (HR Muslim no 1164).

Melansir muidigital, Imam al-Nawawi (w 676 H) dalam kitabnya al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Hajjaj menjelaskan bahwa hadis di atas menjadi dalil yang jelas bagi Madzhab al-Syafi’i, Ahmad bin Hanbal dan ulama yang menyepakati mereka mengenai kesunnahan puasa enam hari di bulan Syawal.

Baca Juga : 5 Keutamaan Puasa Syawal yang Menggugah Pelakunya

Berbeda dengan Imam Malik dan Abu Hanifah yang memandang puasa enam hari Syawal hukumnya makruh karena menurut kedua Imam ini, puasa tersebut tidak pernah dicontohkan ulama generasi sebelumnya.

Perbedaan di antara ulama seperti ini merupakan hal biasa. Masyarakat tidak perlu bingung memilih yang mana, karena semuanya benar berdasarkan argumentasi masing-masing. Kita hanya tinggal saling menghargai saja bila berbeda dengan orang lain atau kelompok lain.

Kemudian al-Nawawi menjelaskan alasan mengapa puasa sunnah enam hari setelah Syawal diberi pahala setara dengan puasa satu tahun.

Baca Juga : Manfaat Besar Banyak Baca Alquran di Bulan Ramadan

Menurut al-Nawawi, hal itu karena satu pahala kebaikan dibalas sepuluh kali lipat. Puasa satu bulan penuh berjumlah 30 hari ditambah enam hari puasa sunnah kemudian dikali 10, jumlahnya persis 360, sesuai hitungan hari selama satu tahun penuh. (Lihat al-Nawawi, al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Hajjaj, juz 8, hlm. 56)

Pertanyaannya kemudian apakah puasa Syawal harus dilaksanakan secara berurutan di awal bulan, atau kita boleh melaksanakannya secara acak dan apakah boleh pelaksanaannya di akhir bulan?

Jawaban atas pertanyaan ini juga telah dibahas oleh Imam al-Nawawi dalam karyanya yang lain, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, di mana al-Nawawi berpendapat:

Baca Juga : Pahala Puasa Spesial, Malaikat Pencatat Amal Pun Tak Tahu

قَالَ أَصْحَابُنَا يُسْتَحَبُّ صَوْمُ سِتَّةِ أَيَّامٍ مِنْ شَوَّالٍ لِهَذَا الْحَدِيثِ قَالُوا وَيُسْتَحَبّبُّ ان يصومها متتابعة فِي أَوَّلِ شَوَّالٍ فَإِنْ فَرَّقَهَا أَوْ أَخَّرَهَا عن أول شَوَّالٍ جَازَ وَكَانَ فَاعِلًا لِأَصْلِ هَذِهِ السُّنَّةِ لِعُمُومِ الْحَدِيثِ وَإِطْلَاقِهِ وَهَذَا لَا خِلَافَ فِيهِ عِنْدَنَا وَبِهِ قَالَ أَحْمَدُ وداود

“Pengikut madzhab al-Syafi’i (yang merupakan sahabatku dalam permasalahan fikih) memandang sunnah hukumnya berpuasa enam hari di bulan Syawal karena hadits di atas. Mereka juga berpendapat kesunnahan tersebut baiknya dilaksanakan secara berurutan di awal Syawal.

Bila ada orang yang memilih melaksanakannya secara acak atau memilih berpuasa di akhir bulan Syawal, maka itu boleh-boleh saja, dan orang tersebut dianggap mengamalkan inti sunnah Nabi karena mengacu pada hadits yang umum, tidak spesifik (di mana Nabi tidak menjelaskan enam hari tersebut apakah harus berurutan atau tidak, juga tidak menjelaskan apakah harus di awal atau di akhir). (Lihat al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, juz 6, hlm 379)

Kesimpulannya hukum melaksanakan puasa enam hari pada Syawal diperdebatkan oleh ulama. Imam al-Syafi’i, Ahmad bin Hanbal dan lainnya memandang bahwa puasa tersebut sunnah, dianjurkan untuk dilaksanakan. Sementara Imam Malik dan Abu Hanifah justru memandang makruh, tidak dianjurkan untuk dilaksanakan.

Bagi yang mengikuti madzhab Imam al-Syafi’i dan ulama yang sepakat dengannya dengan melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal, boleh-boleh saja melakukan puasa secara berurutan atau acak, boleh di awal atau di akhir bulan.

Tetapi yang utama adalah melaksanakan puasa selama enam hari Syawal secara berurutan di awal bulan. Wallahu A’lam. (Ilham Fikri, ed: Nashih/MUIdigital).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terbaru