Jumat, 19 April 2024 08:26

Hikmah Jumat

Boleh Acak, Ini Batas Akhir Puasa Syawal 2024

Ilustrasi sahur (Pixabay).
Ilustrasi sahur (Pixabay).

Bila ada orang yang memilih melaksanakannya secara acak atau memilih berpuasa di akhir bulan Syawal, maka itu boleh-boleh saja, dan orang tersebut dianggap mengamalkan inti sunnah Nabi karena mengacu pada hadits yang umum, tidak spesifik (di mana Nabi tidak menjelaskan enam hari tersebut apakah harus berurutan atau tidak, juga tidak menjelaskan apakah harus di awal atau di akhir).

Jejakfakta, Makassar - Masih ada kesempatan puasa sunah Syawal, batas akhir hingga tanggal 9 Mei 2024 atau 20 hari lagi.

Menurut ulama, puasa Syawal boleh secara acak, boleh jelang akhir bulan Syawal, lebih utama dikerjakan pada awal atau mulai tanggal 2 Syawal hingga 6 hari berturut-turut.

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِننْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

Baca Juga : Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri hingga Orang yang Diwakilkan

“Sungguh Rasulullah SAW bersabda, 'Siapa yang berpuasa Ramadhan, kemudian diiringi dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa sepanjang tahun.'” (HR Muslim no 1164).

Melansir dari muidigital, Imam al-Nawawi (w 676 H) dalam kitabnya al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Hajjaj menjelaskan bahwa hadis di atas menjadi dalil yang jelas bagi Madzhab al-Syafi’i, Ahmad bin Hanbal dan ulama yang menyepakati mereka mengenai kesunnahan puasa enam hari di bulan Syawal.

Menurut al-Nawawi, puasa sunnah enam hari setelah Syawal diberi pahala setara dengan puasa satu tahun karena satu pahala kebaikan dibalas sepuluh kali lipat. Puasa satu bulan penuh berjumlah 30 hari ditambah enam hari puasa sunnah kemudian dikali 10, jumlahnya persis 360, sesuai hitungan hari selama satu tahun penuh. (Lihat al-Nawawi, al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Hajjaj, juz 8, hlm. 56)

Baca Juga : Panduan Zakat Fitrah 2024 di Kota Makassar

Pertanyaannya kemudian apakah puasa Syawal harus dilaksanakan secara berurutan di awal bulan, atau kita boleh melaksanakannya secara acak dan apakah boleh pelaksanaannya di akhir bulan?

Jawaban atas pertanyaan ini juga telah dibahas oleh Imam al-Nawawi dalam karyanya yang lain, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, di mana al-Nawawi berpendapat:

قَالَ أَصْحَابُنَا يُسْتَحَبُّ صَوْمُ سِتَّةِ أَيَّامٍ مِنْ شَوَّالٍ لِهَذَا الْحَدِيثِ قَالُوا وَيُسْتَحَبّبُّ ان يصومها متتابعة فِي أَوَّلِ شَوَّالٍ فَإِنْ فَرَّقَهَا أَوْ أَخَّرَهَا عن أول شَوَّالٍ جَازَ وَكَانَ فَاعِلًا لِأَصْلِ هَذِهِ السُّنَّةِ لِعُمُومِ الْحَدِيثِ وَإِطْلَاقِهِ وَهَذَا لَا خِلَافَ فِيهِ عِنْدَنَا وَبِهِ قَالَ أَحْمَدُ وداود

Baca Juga : Guru PAI Siap-siap Kebagian THR, Kemenag Pastikan Tidak Double

“Pengikut madzhab al-Syafi’i (yang merupakan sahabatku dalam permasalahan fikih) memandang sunnah hukumnya berpuasa enam hari di bulan Syawal karena hadits di atas. Mereka juga berpendapat kesunnahan tersebut baiknya dilaksanakan secara berurutan di awal Syawal.

Bila ada orang yang memilih melaksanakannya secara acak atau memilih berpuasa di akhir bulan Syawal, maka itu boleh-boleh saja, dan orang tersebut dianggap mengamalkan inti sunnah Nabi karena mengacu pada hadits yang umum, tidak spesifik (di mana Nabi tidak menjelaskan enam hari tersebut apakah harus berurutan atau tidak, juga tidak menjelaskan apakah harus di awal atau di akhir). (Lihat al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, juz 6, hlm 379)

Bagi yang mengikuti madzhab Imam al-Syafi’i dan ulama yang sepakat dengannya dengan melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal, boleh-boleh saja melakukan puasa secara berurutan atau acak, boleh di awal atau di akhir bulan.

Baca Juga : Bekal Menuju Malam 1000 Bulan

Tetapi yang utama adalah melaksanakan puasa selama enam hari Syawal secara berurutan di awal bulan. Wallahu A’lam. (MUIdigital).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#faedah puasa Syawal #Imam al-Nawawi #Ramadan 1445 Hijriah #Imam Syafi’i
Youtube Jejakfakta.com