KTT Ke-42 ASEAN, YLBHI Minta Pemerintah Lindungi Hak Kebebasan Berpendapat Warga NTT

Pengacara publik dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Edy Kurniawan Wahid. @Jejakfakta/ist.

Edy menyayangkan bahwa upaya menuntut hak oleh warga negara dituding sebagai bentuk penghasutan.

Jejakfakta.com, Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia (RI) diminta untuk membuka ruang partisipasi publik dalam penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN yang diadakan di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Edy Kurniawan Wahid mengatakan, desakan itu hadir untuk menegakan prinsip ASEAN itu sendiri.

"Kami mendesak Indonesia melalui pemerintah harus memastikan KTT ASEAN di Labuan Bajo, NTT berlangsung dan berpegang teguh pada prinsip ASEAN, dengan menghormati kebebasan mendasar, pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia," ujar Edy dalam keterangan tertulis, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga : Pembayaran Ganti Rugi Lahan Roadrace untuk Proyek Rel Kereta Api di Pangkep Diserahkan

"Khususnya, membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya untuk menghormati dan melindungi kebebasan berkumpul dan berpendapat warga negara," katanya lagi.

Edy mengatakan, menjelang digelarnya KTT Asean, aparat kepolisian sudah menekan suara warga.

Kapolda NTT Irjen Johnu Asadoma secara gamblang meminta agar warga tidak menyuarakan persoalan-persoalan yang bisa merusak citra selama kegiatan berlangsung.

Baca Juga : Jalan Hertasning Mulai Mulus, Warga Rasakan Dampak Nyata Proyek Preservasi Pemprov Sulsel

"Pada 6-7 Mei, empat warga Labuan Bajo tiba-tiba mendapat surat dari Polres Manggarai Barat untuk diperiksa dengan tuduhan tindak pidana penghasutan yang akan terjadi pada 9 Mei 2023," ujar Edy.

Surat polisi itu ditandatangani 5 Mei 2023. Padahal, maksud empat warga Labuan Bajo adalah menggelar aksi menuntut ganti rugi tanah dan rumah yang digusur akibat proyek jalan akses salah satu titik pertemuan ASEAN Summit.

Oleh karena itu, Edy menyayangkan bahwa upaya menuntut hak oleh warga negara dituding sebagai bentuk penghasutan.

Baca Juga : Optimalisasi Gerakan Pencegahan Bawaslu, Abdul Karim: Rakyat Digerakkan Bukan dengan Pasal-pasal, Tapi Politik

"Kami mengutuk pernyataan itu sebagai upaya memberangus hak kebebasan berkumpul dan berpendapat yang seharusnya dihormati dan dilindungi sesuai Undang-Undang," katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terbaru