Sekda Parepare Dicopot, Iwan Asaad: Wali Kota Memberhentikan Saya Tanpa Persetujuan KASN dan Gubernur

Sekda Kota Parepare, H Iwan Asaad bersama Wali Kota Parepare Taufan Pawe. @Jejakfakta/dok. Net

Iwan Asaad pertanyakan SK pemberhentian tidak mencantumkan diktum persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Jejakfakta.com, Parepare - Pencopotan Iwan Asaad dari jabatannya sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Parepare oleh Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, Rabu (2/3/2023), berbuntut panjang. Iwan menilai pemberhentian dirinya cacat prosedur.

Iwan Asaad mempertanyakan perihal SK pemberhentian dari jabatannya sebagai Sekda Kota Parepare. Pasalnya, kata Alumni IPDN 1997, SK tidak dicantumkan pada diktum persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Yang jadi pertanyaan apakah SK tersebut sudah dikoordinasikan dengan KASN. Nah, kalau itu telah mendapat persetujuan KASN untuk menonaktifkan saya. Kenapa tidak dicantumkan pada diktum yang notabene merupakan isi inti sebuah surat keputusan pemberhentian kepada saya,” ujar Iwan saat dihubungi Jejakfakta.com, Kamis (3/8/2023).

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pemilu lewat Rakor Sentra Gakkumdu dan Forum Masukan Regulasi

Menurutnya, surat itu harus dicantumkan persetujuan KASN, tidak cukup dengan koordinasi.

"UU ASN mensyaratkan rekomendasi ASN itu. Pada proses pengangkatan Sekda saja harus persetujuan KASN, apalagi pemberhentian. Sama dengan seorang kepala daerah diangkat, pemberhentiannya juga sama dengan jalur yang dilewati,” tegasnya.

Sementara terkait penolakan untuk evaluasi jabatan dan menandatangani surat pernyataan. Iwaan Asaad malah balik bertanya? Apakah itu masuk dari ranah tim evaluasi jabatan (Evjab) menonaktifkan pejabat.

Baca Juga : Taufan Pawe Dorong Penguatan Wewenang Bawaslu Usai Evaluasi Pemilu Serentak

“Saya tidak ada temuan pelanggaran, tidak ada temuan korupsi. Kalau saya ada dugaan temuan pelanggaran atau menolak mengikuti Evjab. Bukan tim Evjab yang merekomendasikan, tapi tim pemeriksa. Ada tidak tim pemeriksa yang ditunjuk,” bebernya.

Iwan mempertanyakan terkait pelaggaran, ia mengaku tak ada temuan pelanggaran. Kewenangan tim evjab hanya dua, yakni perpanjang masa jabatan atau tidak ke KASN.

“Jika saya melanggar seharusnya tim melakukan pemeriksaan. Apakah benar saya tidak mengikuti Evjab dan putusan tidak boleh diputuskan sendiri. Karena harus melalui persetujuan KASN sebagai rekomendasi. Dan UU ASN telah mengatur hal tersebut,” jelasnya.

Baca Juga : Bawaslu Bulukumba Dorong Penguatan Kelembagaan Melalui Konsolidasi Demokrasi

Untuk masa jabatan 5 tahun yang akan berakhir dan dilakukan evaluasi jabatan. Iwan Asaad juga mempertanyakan evaluasi jabatan hanya untuk Sekda.

"Apakah cuma jabatan Sekda, bagaimana dengan jabatan yang lain yang sudah lebih dari 5 tahun. Inspektur pernah di job fit, tapi itu beda kenapa tidak di evjab. Pertanyaan besarnya, ada apa?,” ungkapnya.

Iwan Asaad memastikan jika putusan tersebut tidak melalui persetujuan KASN. Menurutnya, sesuai SK yang ia terima, tak satupun Diktum yang menyebut persetujuan dan rekomendasi dari KASN.

Baca Juga : Direktur Lapar Sulsel Usulkan Caleg dan Calon Kepala Daerah Wajib Tes CAT oleh KPU

"Dan tak mungkin bunyinya itu menonjobkan saya karena tidak ada kesalahan korupsi maupun temuan lainnya. Seolah saya dipersamakan dengan maling, dan dimana bentuk penghargaan saya selama mengabdi dengan puncak karir tertinggi. Lalu apakah Wali Kota memiliki kewenangan memberhentikan Sekda tanpa persetujuan KASN dan Gubernur Sulsel,” tegasnya.

Ia pun menegaskan putusan tersebut menunjukan titik dari lemahnya SK pemberhentian yang dilakukan Wali Kota Parepare Taufan Pawe.

“Intinya ini yang akan saya lakukan, bukan mau menjatuhkan karena saya bagian dari pemerintahan. Tapi keinginan agar keputusan itu tidak mencederai diri sendiri. Dan utamanya, memberi edukasi bagi adik-adik saya yang menjadi bagi dari ASN di Pemerintah Kota Parepare,” tutupnya.

Baca Juga : Unhas Bahas Revisi Regulasi Pemilu: Politik Uang Ancam Keadilan Demokrasi

Taufan Pawe Copot Sekda Iwan Asaad

Sebelumnya, Wali Kota Parepare, Taufan Pawe memberhentikan Iwan Asaad dari jabatan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare.

Taufan Pawe mengatakan, pemberhentian Iwan merupakan sesuatu yang bersifat normatif, prosedural dan seusai dengan mekanisme yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Bukan sesuatu yang mengejutkan. Terlebih bahwa jabatan bukan hak tetapi penilaian. Yang jelas, saya sangat berhati-hati dalam proses ini,” kata Taufan Pawe saat Jumpa Pers dengan wartawan, Rabu (2/8/2023).

Dia menjelaskan, pemberhentian Iwan Asaad sebagai Sekda juga berdasarkan adanya persetujuan dari KASN yaitu evaluasi jabatan Sekda yang akan memasuki masa lima tahun.

“Saya menyurat meminta persetujuan ke KASN dan bahkan saya sendiri yang menemui KASN. Dalam konsultasi tersebut saya menjelaskan kondisi tata kelola pemerintahan di Kota Parepare. Sekda saya ini sudah hampir 5 tahun, 4 tahun 9 bulan. Saya mau lakukan evaluasi jabatan dan itu sudah sesuai aturannya dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014,” jelasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru