Konser Bumi Fest Makassar Mendadak Berhenti, Polisi Tetapkan Pihak EO Tersangka

Ilustrasi tersangka dugaan penggelapan dan penipuan Bumi Fest Makassar. @Jejakfakta/dok. Net

Pihak EO belum maksimal menyelesaikan kesepakatan terhadap beberapa pihak sebelum jadwal acara telah tiba.

Jejakfakta.com, Makassar - Polisi menetapkan salah satu pihak event organizer (EO) Bumi Fest Makassar berinisial MR (22) sebagai tersangka dalam dugaan penggelapan atau penipuan batalnya acara konser Bumi Fest Makassar.

"Hari ini tersangka sementara diperiksa. Ini pihak EO, inisial MR. Sudah ditetapkan tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Senin (4/9/2023) sore.

Ridwan mengatakan, acara konser yang tiba-tiba batal itu mengakibatkan sejumlah pihak keberatan, bahkan mengalami kerugian. Orang yang merasa dirugikan pun melakukan pelaporan di kepolisian.

Baca Juga : SIM C1 Resmi Hadir di Makassar, Appi Tantang Komunitas Motor Jadi Pelopor Tertib Berlalu Lintas

"Sponsor kegiatan merasa dirugikan dan melapor di Polrestabes. Ada kerugian sebesar Rp40 juta," ungkapnya.

"Satunya lagi dari manajemen pelaksana di Makassar karena telah membayar tiket kepada manajemen artis di Jakarta yang belum dikembalikan duitnya dan melapor juga di Polrestabes. Dia mengalami kerugian Rp70 juta," sambungnya.

Dalam persoalan tersebut, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga : Buka Puasa Bersama Polrestabes, Wali Kota Makassar Soroti Aksi Remaja “Tembak-tembakan” Senjata Mainan di Jalan

"Sejauh ini sudah banyak. Termasuk dari sponsorship, dan bukti-bukti pembayaran transfer dan daripada pembelian tiket pesawat untuk artis dari Jakarta ke Makassar," ujarnya.

Batalnya konser tersebut, kata Hutagaol, itu karena dari pihak EO belum maksimal menyelesaikan kesepakatan terhadap beberapa pihak sebelum jadwal acara telah tiba.

"Sehingga, terjadi permasalahan mengakibatkan EO membatalkan di Makassar," bebernya.

Baca Juga : Kasus Penembakan Remaja 18 Tahun di Makassar, Iptu N Ditetapkan Tersangka

Untuk sementara MR ditahan di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pasal yang diterapkan Pasal 372 dan 378 (penipuan dan penggelapan)," tandas Hutagaol.

Sebelumnya, Viral di berbagai platform media sosial (Medsos) Konser Musik Bumi Fest Makassar batal diselenggarakan sebegaimana jadwal yang sudah ditentukan pada tanggal 2 hingga 3 September 2023.

Baca Juga : IRT Terlilit Utang Nekat Bakar Toko di Makassar, Emas Rp2 Miliar Nyaris Dicuri

Konser tersebut yang akan dihadiri sejumlah penyanyi berencana berlangsung di Parkiran Mal Pipo, Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Sulsel.

Kabarnya, tiket sudah terjual sekitar 10.000 sebelum memasuki bulan Agustus.

"Dari sebelum bulan 8 itu sudah 10.000 terjual tiket. Karena (jumlah tiket terjual) di postingannya (Instagram Bumi Fest) itu," kata salah seorang pembeli tiket. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru