SYL Bermohon ke LPSK, KPK: Tak Mungkin Pelaku Dapat Perlindungan

Jubir KPK Ali Fikri.

"KPK berharap hal ini bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang sedang berproses di KPK," kata Jubir KPK Ali Fikri.

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi langkah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasih Limpo (SYL) dan rekan mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

"Kami sangat yakin seharusnya tak mungkin juga misalnya seorang pelaku utama dalam sebuah konstruksi rangkaian dugaan korupsi akan mendapatkan perlindungan hukum," kata Jubir KPK Ali Fikri, Ahad (8/10/23), kepada wartawan.

Siapa pun, kata Ali, berhak untuk mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, namun LPSK juga perlu melihat apakah permohonan itu dapat diproses atau tidak.

Baca Juga : Munafri-Aliyah Pastikan Penanganan Korban Demo di Makassar, LPSK RI Siap Kolaborasi

Ali Fikri mengingatkan, jangan sampai pengajuan perlindungan ke LPSK menjadi modus belaka untuk menghindari proses penanganan perkara dugaan korupsi yang KPK tangani.

"KPK berharap hal ini bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang sedang berproses di KPK," kata Ali.

Bagi KPK, lanjut Ali, semua ada aturan yang harus dipatuhi, "Kami hanya ingin memastikan bahwa tentu ada syarat dan ketentuan bagaimana seseorang dapat dilindungi demi kepentingan proses hukum, terutama ketika ia berstatus sebagai saksi atau korban bukan sebagai pelaku."

Baca Juga : LBH Makassar Desak Usut Penyiksaan oleh Polisi di Galesong

KPK Tetap Proses 

Ali Fikri mengungkapkan bahwa KPK saat ini terus mengusut perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). KPK tengah melakukan serangkaian konfirmasi soal temuan uang puluhan miliar hingga 12 senjata api saat menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo bulan lalu. 

"Penyidikan perkara pokok tetap dilakukan. Tak ada hambatan. Temuan saat penggeledahan menjadi petunjuk kuat yang jangan dilupakan untuk terus dikawal," kata Ali.

Baca Juga : KPK Tahan Tersangka Syahrul YL

"Temuan uang senilai Rp 30 miliar dan Rp 400 juta, 12 dugaan senpi dan dokumen-dokumen penting terus kami lakukan konfirmasi kepada para saksi."

Jumat (6/10/2023) sore, Syahrul YL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, ajudan Mentan bernama Panji Harjanto, dan seseorang bernama Hartoyo, mengajukan permohonan perlindungan saksi kepada LPSK.

Hingga saat ini belum ada keterangan pihak LPSK terkait permohonan SYL cs. (detikcom/kompas.com).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terbaru