KPK Ungkap Uang Tersangka SYL Juga Mengalir ke Partai NasDem
SYL tercatat sebagai Dewan Pakar DPP Partai Nasdem. Mantan Gubernur Sulsel ini sempat terdaftar sebagai Caleg Nasdem DPR RI 2024 Dapil Sulawesi Selatan I, namun kandas, karena berurusan dengan KPK.
Jakarta - Nama Partai NasDem juga terseret dalam kasus korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) dengan tersangka mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL (Syahrul Yasin Limpo) yang ditujukan untuk kepentingan partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
SYL tercatat sebagai Dewan Pakar DPP Partai Nasdem. Mantan Gubernur Sulsel ini sempat terdaftar sebagai Caleg Nasdem DPR RI 2024 Dapil Sulawesi Selatan I, namun kandas, karena berurusan dengan KPK.
Baca Juga : Real Count KPU 70,61%: Anies-Muhaimin 24,35%, Prabowo-Gibran 58,32%, Ganjar-Mahfud 17,33%
Syahrul YL tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
KPK juga menahan dua tersangka dalam kasus SYL: Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).
Alexander Marwata, mengungkapkan temuan KPK, sejak tahun 2020, SYL mengeluarkan kebijakan personal yang membuat aparatur sipil negara (ASN) lingkup Kementan harus menyetor uang kepada SYL.
Baca Juga : Isi Pertemuan Presiden Jokowi dan Ketum Nasdem Surya Paloh, Pertama Kalinya Sejak Hajatan Pemilu 2024
Tersangka SYL, kata Alex, memerintahkan KS dan MH untuk memungut uang dari ASN unit eselon I dan eselon II Kementan.
"SYL menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa," kata Alex.
Para anak buah SYL diduga menyetor secara rutin tiap bulan senilai 4.000 dolar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.000 dolar AS.
Baca Juga : PPATK Pastikan Cek Rp 2 Triliun di Rumah Dinas SYL Palsu
Menurut Alex, ada unsur paksaan dalam pungutan yang dilakukan SYL.
"Bentuk paksaan dari SYL terhadap para ASN di Kementerian Pertanian di antaranya dengan dimutasi ke unit kerja lain hingga dialihkan status jabatannya menjadi fungsional."
Kata Alex, sumber uang yang digunakan para tersangka di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.
Baca Juga : KPK: Uang Dinikmati Tersangka SYL KS dan MH sebagai Bukti Permulaan Rp 13,9 Miliar
Temuan awal KPK, tersangka SYL, KS, MH, meraup pungutan dan setoran sebesar Rp 13,9 miliar.
"Uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sebagai bukti permulaan sejumlah sekitar 13,9 miliar rupiah dan penelusuran lebih lanjut masih terus dilakukan oleh tim penyidik," kata Alex.
Selain uang mengalir ke Partai Nasdem, kata KPK, SYL juga diduga menggunakan uang tersebut untuj kepentingan dirinya dan keluarga intinya.
Baca Juga : KPK Tahan Tersangka Syahrul YL
Dalam kasus ini, SYL, KS dan MH dijerat pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, SYL juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan TPPU dan dijerat pasal 3 dan/atau pasal 4 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
"Dari analisis dan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SYL dan tersangka MH untuk masing-masing 20 hari pertama terhitung 13 Oktober 2023 hingga 1 November 2023 di Rutan KPK," kata Alex.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News