Aniaya Istri, Pria Asal Italia Ditangkap Polisi di Makassar
Pelaku ditangkap Polisi saat hendak kabur ke Jakarta.
Jejakfakta.com, Makassar -- Seorang dosen di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial RR melaporkan suaminya inisial MM berkebangsaan Italia ke polisi. MM diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya.
Saat ini, MM ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit PPA Polrestabes Makassar karena dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kediaman korban di Kompleks Mustika Mulia, Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, 6 September 2023 lalu.
Korban kemudian langsung melaporkan perlakuan suaminya itu ke Polisi.
Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Syahuddin yang menangani kasus tersebut, mengatakan, pelaku ditetapkan tersangka berdasarkan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
Hasil pemeriksaan polisi, pelaku melakukan penganiayaan kepada istrinya lantaran diduga berpaling ke pria lain.
Baca Juga : Kasus Penembakan Remaja 18 Tahun di Makassar, Iptu N Ditetapkan Tersangka
"Dijelaskan pelapor ada kecurigaan dari suaminya bahwa ada pria lain. Dia menuduh istrinya selingkuh tapi itu tidak terfaktakan," jelas Syahuddin kepada wartawan saat ditemui di Polrestabes Makassar, Jumat (3/11/2023).
Selain itu, berdasarkan keterangan korban, pelaku mudah terselut emosi dan sering melakukan KDRT. Puncaknya, pada tanggal 6 September pelaku kembali melakukan tindak kekeraaan kepada istrinya.
"Menurut keterangan pelapor, suaminya ini temperamen. Biasa tidak menahan emosinya dan sering melakukan kekerasan terhadap istrinya," jelas Syahuddin.
Baca Juga : IRT Terlilit Utang Nekat Bakar Toko di Makassar, Emas Rp2 Miliar Nyaris Dicuri
Sebelumnya, pelaku ditangkap oleh Polisi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar saat hendak kabur meninggalkan kota Makassar menuju ke Jakarta.
"Kita tangkap di Bandara Hasanuddin yang rencananya mau (kabur) ke Jakarta," katanya.
Tersangka dijerat pasal tentang KDRT pasal 44 Ayat 1 UU nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News