Terungkap Dibalik Kematian Nenek Tarimah Ditangan Cucu di Makassar, Ini Motifnya!
FR merupakan pelaku utama terlilit utang terhadap korban sebanyak 7 juta.
Jejakfakta.com, Makassar -- Terungkap dibalik kematian seorang perempuan paru baya bernama Tarimah (66) yang ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumahnya. Alhasil, polisi mengamankan dua terduga pelaku pembunuhan berinisial FR (19) dan MAS (19).
Pelaku FR bersama kekasihnya MAS diringkus tim Jatanras Polrestabes Makassar bersama Resmob Polda Sulsel, tidak jauh dari rumah korban di Jalan Toddopuli 18, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, pada Rabu (5/6/2024).
Salah satu terduga pelaku berinisial FR merupakan cucu sambung korban. Kedua pelaku juga merupakan mahasiswa Fakultas Hukum di salah satu Universitas swasta ternama di Kota Makassar.
“Satu laki-laki dan perempuan. Keduanya merupakan mahasiswa Fakultas Hukum salah satu perguruan tinggi di Makassar, ” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, di Mapolrestabes Makassar, Kamis (6/6/2024) sore.
Motif Pembunuhan
Baca Juga : Kasus Penembakan Remaja 18 Tahun di Makassar, Iptu N Ditetapkan Tersangka
Kompol Devi Sujana menyatakan bahwa FR merupakan pelaku utama. Selain karena terlilit hutang terhadap korban sebanyak 7 juta juga karena ingin menguasai harta korban.
"Motif pelaku ini adalah untuk menguasai harta, di mana pelaku ini mempunyai utang ke korban sebanyak 7 juta. Selain karena jengkel sering ditagih, pelaku juga ingin mendapatkan uang," ungkapnya.
Pembunuhan terhadap korban, kata Devi, diduga kuat telah direncanakan sebelumnya oleh pelaku. Hal itu berdasarkan pencarian internet handphone pelaku yang mencari tata cara membunuh serta mengajak kekasihnya dalam aksi keji tersebut.
Baca Juga : Jadi Buron Usai Tikam Adik Kandung di Makassar, Seorang Kakak Diringkus Polisi di Pelabuhan Samarinda
"Pelaku ini sudah berniat untuk melakukan pembunuhan sekitar dua minggu sebelum kejadian. Dari hasil pengecekan ponselnya, pelaku sudah melakukan pencarian di internet sampai kapan nafas manusia bertahan jika ditutup dengan bantal," jelasnya.
"Kemudian beberapa hari sebelum kejadian pelaku ini mengajak pacarnya (MAS) untuk melakukan pembunuhan," sambunya
Dalam aksinya, kata Devi, sekitar dini hari kedua pelaku melancarkan aksinya setelah memastikan korban sudah tidur.
Baca Juga : IRT Terlilit Utang Nekat Bakar Toko di Makassar, Emas Rp2 Miliar Nyaris Dicuri
"Disitu (FR) membekap wajah korban dengan bantal. Smentara (MAS) memegang tangan korban. Selesai itu, (FR) mengambil remote AC dan dipukul secara berkali-kali ke arah kepala korban," ujarnya
"Beberapa saat kemudian dipastikan meninggal, kemudian (FR) ini membuka lemari dan mengambil barang berharga," sambungnya.
Usai melancarkan aksinya, kata Devi, pelaku kemudian mengambil barang korban yang terletak di lemari. Sementara barang berharga yang melekat di tubuh korban tidak diambilnya untuk mengecoh penyebab kematian korban.
Baca Juga : Makassar Siap Gelar Pemilihan RT/RW: Polrestabes Terjunkan 400 Polisi Turun Amankan Lokasi TPS
"Pelaku juga sengaja mengunci pintu dari dalam untuk membuat seolah-olah tidak terjadi pembunuhan," ujarnya.
Akibat dari perbuatan pelaku, ia dikenakan pasal 340 KUHP dan pasal 365 ayat 4 KUHP dengn ancaman maksimal hukuman mati. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News