BK DPRD Sulsel Mulai Selidiki Dugaan Pelanggaran Komisi A dalam Seleksi Komisioner KPID 

Ratusan jurnalis Makassar yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) menggelar aksi penolakan RUU Penyiaran di depan Gedung DPRD Sulsel, Rabu (22/5/2024). @Jejakfakta/Paulus T. Bone

KJPP minta pimpinan DPRD tunda pengumuman 7 calon komisioner KPID Sulsel.

Jejakfakta.com, Makassar -- Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulawesi Selatan, mulai menyelidiki dugaan pelanggaran anggota Komisi A dalam proses seleksi komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). 

Penyelidikan dilakukan setelah menindaklanjuti pertemuan dengan Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) Sulsel. “Karena KJPP ini mengirim surat (laporan dugaan pelanggaran) dengan senang hati kami tindaklanjuti,” kata Ketua BK DPRD  Sulsel Andi Hatta Marakarma usai pertemuan dengan KJPP Sulsel, Selasa (11/6/2024). 

Andi Hatta bilang, laporan dari KJPP Sulsel menjadi acuan pihaknya menyelidiki dugaan pelanggaran Komisi A. “Alhamdulillah banyak bahan (laporan) yang kita tindaklanjuti supaya bisa mengclearkannya dan mengklarifikasi dugaan-dugaan yang mungkin betul dan mungkin tidak, kita tunggu tindakan selanjutnya,” katanya. 

Baca Juga : Resmikan Masjid Nurul Ilmi SMAN 10 Gowa, Wabup Darmawangsyah Dorong Penguatan Karakter dan Spiritualitas Siswa

BK, kata Andi Hatta mulai bergerak menindaklanjuti bertahap laporan KJPP Sulsel, termasuk berkoordinasi dengan pimpinan dewan. 

“Langkah pertama adalah kami akan merekomendasikan ke pimpinan DPRD untuk menunda dulu pengumuman ini berdasarkan pertemuan hari ini sampai dalam waktu yang tidak terlalu lama tentu kami akan berkoordinasi,” tegasnya. 

Lebih lanjut kata Andi Hatta, BK akan memanggil pihak terlapor termasuk Komisi A untuk mengklarifikasi laporan dari KJPP Sulsel. 

Baca Juga : DPRD Sulsel Rekomendasikan Penghentian Sementara Tambang Emas Enrekang, Warga Nilai Izin Bermasalah

“Kalau bisa minggu-minggu ini kita buka ruang biar tidak terlalu lama apalagi waktunya terbatas. Bahan (laporan) dari KJPP ini yang tentu kita tindaklanjuti”. 

Koordinator KJPP Sulsel, Muh Idris menambahkan, tindaklanjut dari laporan ini tentu akan dikawal hingga BK DPRD Sulsel memanggil semua pihak yang diduga melanggar dalam proses seleksi KPID, mulai tahap perekrutan hingga keluarnya tujuh nama calon yang telah ditetapkan oleh Komisi A DPRD. 

Komisi A diduga melanggar Pasal 5 dan 9 Nomor 4 huruf C, PKPI Nomor 2 Tahun 2011 tentang pedoman rekrutmen KPI, saat proses uji kelayakan dan kepatutan. 

Baca Juga : Bupati Luwu Timur Hadiri Peringatan HUT ke-356 Provinsi Sulawesi Selatan

“Tentu ini menjadi langkah serius yang diambil KJPP hingga akhirnya ditindaklanjuti BK DPRD dengan melakukan penyelidikan,” tegas Idris. 

Idris sekaligus menepis rumor yang mempersepsikan buruk gerakan KJPP Sulsel. 

“Kami sekali lagi menegaskan bahwa KJPP Sulsel tidak ditunggangi dan tidak ada yang menunggangi. Koalisi ini berdiri atas kesadaran kami yang prihatin dan merasa miris melihat proses seleksi yang kacau balau, penuh tendensi dan orang-orang terpilih yang kami anggap tak berkompeten.” 

Baca Juga : Massa Bakar Gedung Utama DPRD Sulsel Sabtu Dini Hari, Kota Makassar Mencekam

Selain itu, kata dia, komisi A juga diduga melanggar peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tatib DPRD Sulsel. Itu terbukti dengan melakukan pengumuman sepihak nama calon komisioner KPID, tanpa tanda tangan oleh pimpinan DPRD Sulsel. "Secara kelembagaan harusnya ditandatangani pimpinan dulu baru nama-nama itu keluar ke publik," ucap dia. 

KJPP sebelumnya menilai dari awal memang proses seleksi calon komisioner KPID bermasalah, mulai verifikasi berkas, hingga uji kelayakan dan kepatutan yang diduga ajang transaksional. 

Ironisnya, KJPP menemukan ada dugaan pejabat di Badan Kepegawaian Daerah Sulsel yang mencoba cawe-cawean dalam seleksi ini. 

Baca Juga : Demo Hardiknas 2025 di Makassar: Mahasiswa Tuntut Pendidikan Gratis hingga Tolak MBKM

Bahkan, kata Idris, pejabat ini memanfaatkan jurnalis demi memenuhi hasratnya agar nama yang sudah ditetapkan komisi A segera disahkan pimpinan DPRD Sulsel. 

Temuan KJPP juga dari tujuh nama calon komisioner yang ditetapkan Komisi A, satu di antaranya masih status ASN dan belum mengajukan izin cuti. Padahal, ada larangan soal rangkap jabatan yang tertuang di Pasal 88 ayat 1 dan 2 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 mengatur, PNS harus diberhentikan secara sementara jika menjadi pejabat negara, atau komisioner/anggota lembaga nonstruktural. 

Yang sekarang menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) "Mana mungkin bisa menghasilkan komisioner yang berintegritas kalau jabatan ini dijadikan sebagai ajang transaksional," tegas Idris. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru