Sidang Pilkada Palopo: Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara Tidak Temukan Nama Trisal Tahir sebagai Peserta Ujian

MK melaksanakan Persidangan Pemeriksaan Lanjutan untuk Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil PHPU Wali Kota Palopo Tahun 2024 pada Senin (17/02/2025). @Jejakfakta/Foto: Humas MK

Heni: Nama Trisal Tahir tidak ada dalam daftar peserta ujian di PKBM Yusha.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Sidang Pemeriksaan Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo 2024 digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (17/02/2025). Persidangan ini mengusut keabsahan ijazah Trisal Tahir, calon Wali Kota Palopo nomor urut 4, yang menjadi objek sengketa dalam perkara nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK Jakarta, Majelis Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra mendalami keterangan yang diberikan oleh perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara. Persoalan utama yang dibahas adalah keabsahan ijazah Paket C Pendidikan Kesetaraan yang dimiliki oleh Trisal Tahir.

"Hari ini, pemeriksaan lebih kepada kami, hakim, untuk memperjelas status keabsahan ijazah yang dipersoalkan, bukan kepada Pemohon, Termohon, maupun Pihak Terkait," ujar Saldi Isra.

Baca Juga : Taufan Pawe Dorong Penguatan Wewenang Bawaslu Usai Evaluasi Pemilu Serentak

Sidang kali ini juga menyandingkan bukti-bukti yang diajukan oleh Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Nomor Urut 2, Farid Kasim dan Nurhaenih, sebagai Pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo sebagai Termohon, serta Paslon Nomor Urut 4, Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin, selaku Pihak Terkait. Para pihak yang terlibat diberi kesempatan untuk mengklarifikasi bukti-bukti tersebut.

Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Masyarakat, dan Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Wawan Sofwanudin, menjelaskan bahwa ijazah Paket C diterbitkan oleh Suku Dinas Pendidikan, bukan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) secara langsung. "Ijazah ditulis oleh tim yang dibentuk oleh Suku Dinas Pendidikan, tidak ada sekolah yang mengeluarkan ijazah tersebut," kata Wawan.

Namun, saat Majelis Hakim meminta konfirmasi terkait daftar peserta ujian di PKBM Yusha tahun 2016, Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara, Heni Nurhayani, mengungkapkan fakta yang mengejutkan. "Nama Trisal Tahir tidak ada dalam daftar peserta ujian di PKBM Yusha," jelasnya.

Baca Juga : Unhas Bahas Revisi Regulasi Pemilu: Politik Uang Ancam Keadilan Demokrasi

Pernyataan ini semakin menguatkan dugaan adanya kejanggalan dalam dokumen yang diajukan oleh Pihak Terkait. Kepala Sekolah PKBM Yusha, Yusha Bonar Johnson, meskipun sebelumnya mengaku Trisal pernah terdaftar sebagai peserta didik di sekolah tersebut, kini menyatakan tidak mengetahui adanya perbedaan dalam penulisan ijazah yang dimiliki Trisal dengan arsip yang ada.

Kasus ini bermula dari sengketa yang diajukan oleh Paslon Farid Kasim dan Nurhaenih terkait keabsahan ijazah Trisal Tahir. KPU Kota Palopo sebelumnya menyatakan Trisal tidak memenuhi syarat administrasi karena ditemukan perbedaan pada blanko ijazah yang diajukan. KPU juga mengonfirmasi dengan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara, yang menegaskan bahwa nama Trisal tidak terdaftar dalam arsip digitalisasi ijazah PKBM Yusha.

Sebagai hasilnya, pada September 2024, KPU Palopo mengeluarkan keputusan yang menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon wali kota. Trisal pun mengajukan sengketa ke Bawaslu, yang kemudian merekomendasikan klarifikasi lebih lanjut mengenai ijazah tersebut.

Baca Juga : Drama Panjang Pilwalkot Palopo: Diskualifikasi Calon, Pemecatan Komisioner, hingga PSU

Dalam perkembangan terbaru, meskipun telah dilakukan klarifikasi, status Trisal Tahir sempat berubah menjadi memenuhi syarat (MS) oleh KPU Palopo setelah pengakuan kepala sekolah PKBM Yusha yang mengatakan Trisal pernah bersekolah di sana, meski tanpa bukti dokumen yang kuat.

Pemohon, Farid Kasim dan Nurhaenih, meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU yang menetapkan hasil Pilwalkot Palopo 2024, serta mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 4. Sebagai alternatif, mereka juga mengajukan permohonan agar Pilwalkot Palopo dilaksanakan ulang dengan tiga pasangan calon yang tersisa.

Proses persidangan ini masih berlangsung dan akan menentukan nasib Pilkada Palopo 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru