Trisal Tahir Didiskualifikasi Gegera Ijazah Palsu, Pilkada Palopo 2024 Diulang
Pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah selesai dalam tenggang waktu 90 hari sejak putusan ini diucapkan.
Jejakfakta.com, PALOPO - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan yang mengejutkan dalam perkara hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo 2024. MK memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan calon wali kota nomor urut 4, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin, setelah menerima gugatan dari pasangan calon nomor urut 2, Farid Kasim Judas-Nurhaenih (FKJ-Nur).
Keputusan ini berarti bahwa Trisal Tahir tidak dapat melanjutkan proses Pemilihan Wali Kota Palopo 2024, dan Pilkada Palopo harus digelar ulang.
Keputusan ini datang sebagai respon terhadap permohonan yang diajukan oleh FKJ-Nur, yang mempermasalahkan kelayakan pasangan calon nomor urut 4 dalam proses pemilihan tersebut.
Baca Juga : Taufan Pawe Dorong Penguatan Wewenang Bawaslu Usai Evaluasi Pemilu Serentak
Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo dalam putusannya pada Senin (24/2/2025) malam menyatakan bahwa Amar putusan mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya dalam pokok permohonan.
Kemudian Suhartoyo mengatakan, keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor 620 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan walikota dan wakil walikota 2024 yang dimenangkan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin batal.
“Dan menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo nomor 339 tahun 2024 tentang penetapan Pasangan calon peserta pemilihan walikota dan wakil walikota Palopo tahun 2024 tertanggal 22 September 2024 dan keputusan komisi pemilihan umum Kota Palopo nomor 340 tentang penetapan nomor urut Pasangan calon peserta pemilihan walikota dan wakil walikota Palopo tahun 2004 tertanggal 23 September 2004,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan yang disiarkan secara live via Youtube.
Baca Juga : Unhas Bahas Revisi Regulasi Pemilu: Politik Uang Ancam Keadilan Demokrasi
Selain mendiskualifikasi calon wali kota Trisal Tahir, MK juga memerintahkan KPU Palopo selaku termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).
PSU menggunakan daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024.
Nantinya PSU diikuti Pasangan calon Putri Dakka - Haidir Basir, pasangan calon Farid Kasim Judas – Nurhaenih, Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta dan pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelum mengusung Pasangan calon nomor urut 4 tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir.
Baca Juga : Drama Panjang Pilwalkot Palopo: Diskualifikasi Calon, Pemecatan Komisioner, hingga PSU
“Pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah selesai dalam tenggang waktu 90 hari sejak putusan ini diucapkan dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada mahkamah,” tambah Suhartoyo.
Poin lain dalam amar putusan MK terkait perselisihan Pilkada Kota Palopo yaitu memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan termohon inkaso komisi pemilihan umum Kota Palopo dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
Kemudian memerintahkan kepada badan pengawas pemilihan umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan badan pengawas pemilihan umum Provinsi Sulawesi Selatan dan badan pengawas Pemilihan Umum Kota Palopo dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Serahkan Alat Bukti ke MK Jelang Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Palopo
“Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Indonesia beserta jajarannya khususnya kepolisian daerah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kepolisian Resort Kota Palopo untuk melakukan pengamanan pemungutan suara ulang walikota dan wakil walikota Palopo sesuai dengan kewenangannya dan terakhir menolak permohonan-permohonan untuk selain dan selebihnya,” ujar Suhartoyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News