Polisi Tangkap Guru Mengaji di Makassar yang Berbuat Asusila Terhadap Anak Didiknya, Ini Modusnya

Unit Reskrim Polrestabes Makassar menangkap seorang oknum guru mengaji berinisial S (48) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap anak didiknya. @Jejakfakta/Samsir

Pelaku yang juga merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) melancarkan aksinya sejak tahun 2.000-an silam.

Jejakfakta.com, MAKASSAR - Unit Reskrim Polrestabes Makassar menangkap seorang oknum guru mengaji berinisial S (48) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap anak didiknya.

Kapolrestabes Makassar Arya Perdana, mengatakan kasus ini diketahui saat Komika asal Bandung bernama Eky Priyagung menceritakan pengalaman pahitnya menjadi korban kekerasan seksual saat berada di Kota Makassar silam. Kejadian pahit tersebut diungkapkan melalui media sosial dan menjadi sorotan publik.

"Pencabulan yang diberitakan oleh seorang komika melalui media sosialnya. Disampaikan di satu tempat pengajar ngaji itu melakukan tindakan-tindakan pencabulan terhadap para santrinya," ujar Arya Perdana di Polrestabes Makassar, Selasa (6/5/2025).

Baca Juga : Buka Puasa Bersama Polrestabes, Wali Kota Makassar Soroti Aksi Remaja “Tembak-tembakan” Senjata Mainan di Jalan

Kata Arya Perdana, pihaknya telah memeriksa empat saksi dalam kasus tersebut. Tiga diantaranya merupakan saksi korban. Dan berdasarkan pengakuan pelaku, ia telah melancarkan aksinya kepada belasan korbannya.

"Tersangka ini sudah mengakui dia mencabuli sekitar 16 orang. Proses pencabulannya adalah di tempatnya di sekretariat masjid tersebut," ujarnya

Lagi, berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Arya Perdana, pelaku yang juga merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) melancarkan aksinya sejak tahun 2.000-an silam.

Baca Juga : Kasus Penembakan Remaja 18 Tahun di Makassar, Iptu N Ditetapkan Tersangka

"Jadi begini, kalau pengakuan dari pelaku itu ada 16 korban. Kalau dia sampaikan bahwa aksinya itu dari tahun 2000-an dan sekarang sudah tahun 2025, artinya kalau dihitung kadaluwarsa ada beberapa kasus," ujarnya

Dalam modusnya, pelaku memanipulasi korban dengan alasan sudah berumur dewasa. "Jadi pelaku ini, bahasanya masturbasikan kelamin laki-laki sampai keluar spermanya. Alasannya adalah karena kamu sudah balig, maka kamu harus dikeluarkan spermanya," katanya

Atas perbuatan pelaku, ia dikenakan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2015 tentang perlindungan anak. Dan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimalnya 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca Juga : IRT Terlilit Utang Nekat Bakar Toko di Makassar, Emas Rp2 Miliar Nyaris Dicuri

Sementara untuk Komika yang mengungkap awal tabir perbuatan pelaku, kata Arya Perdana, pihaknya masih menunggu yang bersangkutan untuk diperiksa lebih jauh.

"Waktu itu sudah koordinasi mau datang, mau hadir disini untuk diperiksa tetapi mungkin karena kesibukan beliau, ya sampai saat ini belum bisa dilaksanakan karena beliau belum bisa hadir," ujarnya

"Sejauh ini kita hanya mengambil keterangan saksi yang sudah di-BAP. Nanti kita tunggu komikanya hadir di sini dan kita periksa dan kita akan sampaikan," tambah Arya

Baca Juga : Makassar Siap Gelar Pemilihan RT/RW: Polrestabes Terjunkan 400 Polisi Turun Amankan Lokasi TPS

Kendati demikian, Arya Perdana mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan bilamana pernah ada yang merasa jadi korban atas perbuatan pelaku.

"Kami mengimbau kepada masyarakat apabila ada yang merasa jadi korban boleh datang ke kami untuk membuat laporan," pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru