Sabtu, 07 Juni 2025 21:15

Pria di Makassar Tikam Teman Sendiri hingga Tewas Saat Pesta Miras

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Kapolrestabes Makassar, Kompol Arya Perdana. @Jejakfakta/dok. Istimewa
Kapolrestabes Makassar, Kompol Arya Perdana. @Jejakfakta/dok. Istimewa

Dalam kondisi mabuk, keduanya terlibat adu mulut yang berujung pada tindak kekerasan.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Seorang pria bernama Rudi (32) di Kota Makassar nekat menikam temannya sendiri saat pesta minuman keras hingga tewas. Aksi brutal itu dipicu cekcok usai menenggak miras tradisional jenis ballo.

Peristiwa penikaman yang menewaskan seorang pria bernama Andre terjadi di Jalan Inspeksi PAM Kanal, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Jumat (6/6/2025) sekitar pukul 19.30 Wita.

Kapolrestabes Makassar, Kompol Arya Perdana, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban dan pelaku tengah berpesta miras jenis ballo. Dalam kondisi mabuk, keduanya terlibat adu mulut yang berujung pada tindak kekerasan.

Baca Juga : Polisi Pulangkan 19 Anggota Geng Motor di Makassar, Tak Cukup Bukti

"Terjadilah perselisihan paham dan cekcok keduanya," kata Arya saat dikonfirmasi, Sabtu (7/6/2025).

Dalam insiden tersebut, pelaku menikam korban sebanyak dua kali, masing-masing di bagian dada kiri dan perut. Andre sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Setelah kejadian, Rudi melarikan diri ke Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Namun pelariannya tak berlangsung lama. Tim gabungan dari Polsek Manggala dan Jatanras Polrestabes Makassar berhasil menangkap pelaku pada Sabtu (7/6/2025) dini hari.

Baca Juga : Polrestabes Makassar Ringkus 10 Anggota Geng Motor, Hendak Tawuran Usai Janjian di TikTok

"Barang bukti yang kami amankan berupa pakaian korban dan pelaku serta senjata tajam yang digunakan dalam penikaman," tambah Arya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Pesta miras #pesta ballo #Polrestabes Makassar #hukum pidana
Youtube Jejakfakta.com