Makassar, jejakfakta.com - Kabupaten Gowa menempati angka perkara korupsi dana desa tertinggi di Sulawesi Selatan sepanjang tahun 2022.
Peringkat 1 Gowa tersebut terungkap dalam rilis catatan akhir tahun 2022 Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, di kantor ACC Sulawesi, Jl AP Pettarani, Kompleks Pettarani Center Blok A/17, Rappocini, Makassar, Rabu (4/1/2023) sore Wita.
Baca Juga : Resmikan RPH di Gowa, Mentan SYL: Bisa Menunjang Kebutuhan Daging Sapi di Sulsel
Catatan ACC, Sulsel 27 perkara korupsi dana desa sepanjang tahun 2022, merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 18,6 miliar.
Dari 27 perkara, Kabupaten Gowa tertinggi pertama yaitu 6 perkara korupsi dana desa.
Tertinggi kedua masih Luwu Timur 4 (sejak 2020), Toraja Utara 3. Berikutnya, Wajo 2, Bantaeng 2, Takalar 2, Selayar 2, Soppeng 2, Pinrang 1, Maros 1, Bone 1 dan Bulukumba 1 perkara korupsi.
Baca Juga : Pengeroyokan Sadis di Gowa, Seorang Pria Meninggal Akibat Luka Bacok
Modus Korupsi Dana Desa
1. Penggelembungan anggaran (mark up): membuat rancangan anggaran biaya di atas harga pasar.
2. Proyek, kegiatan dan laporan fiktif: membuat kegiatan atau proyek fiktif yang modus dananya dibebankan dari dana desa.
Baca Juga : Ratusan Alumni SMP Bajeng Ikut Jalan Santai
3. Kepentingan pribadi: meminjam sementara dana desa untuk kepentingan pribadi namun tidak dikembalikan.
4. Penyalahgunaan anggaran: penggunaan anggaran tidak sesuai dengan perencanaan.
Sektor Paling Rawan
Baca Juga : Puluhan Kades di Gowa Kembalikan Gratifikasi Pengadaan Truk Sampah
Dana desa dan infrasktruktur masih menjadi sektor paling rawan perkara korupsi di Sulawesi Selatan.
Sulsel sepanjang tahun 2022 ada 27 perkara dana desa, insfratruktur 26 kasus, korupsi Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa atau PBJ sebanyak 19 kasus, BUMN 11 kasus, pendidikan 11 kasus, pemberdayaan 6 kasus, perusda 5 kasus, dan bansos atau hibah 5 kasus.
Dana desa dan infrastruktur juga menempati posisi tertinggi pada tahun 2020 dan 2021.
Baca Juga : Jalan Rusak dan Berlubang, Arus Kendaraan Makassar - Gowa Macet
"Dari catatan kami pada tahun 2020 sektor paling banyak tindak pidana korupsinya itu infrastruktur 25 kasus, dana desa 19 kasus, dan pendidikan 10 kasus, sementara tahun 2021 paling tinggi dana desa 31 kasus, PBJ 18 kasus dan pemberdayaan 11 kasus,” ungkap peneliti ACC, Hamka.
"Keuangan desa ini juga memang paling banyak dikorupsi, selama 6 tahun ada 91 kepala desa menjadi terdakwa, sementara perangkat desa itu 49 orang," Hamka menambahkan.
Total 145 terdakwa kasus korupsi dana desa di Sulsel selama 6 tahun terakhir. Angka itu terdiri kepala desa 91 terdakwa, perangkat desa 49, aparatur sipil negara (ASN) 3 terdakwa, dan swasta 2 terdakwa.
Rekomendasi ACC Sulawesi
ACC Sulawesi memberikan tujuh rekomendasi terkait masih maraknya kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Sulsel.
Pertama, peran Gubernur Sulsel dan seluruh kepala daerah di Sulsel sangat diharapkan menjadi pengawal penggunaan anggaran yang berbasis pembangunan dan berkeadilan.
Kedua, pimpinan kepala daerah untuk memperketat perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap proyek infrastruktur di level provinsi, kabupaten dan kota se-Sulsel.
Ketiga, Gubernur dan bupati di Sulsel perlu mengambil langkah konkret dan terukur untuk melakukan pencegahan korupsi yang lebih strategis dalam penggunaan dana desa.
Keempat, kepada seluruh kepala desa untuk menggunakan dana desa untuk selalu berpedoman pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Kelima, penindakan kasus korupsi oleh APH harus dilakukan dengan prinsip transparan dan akuntabel. Enam, APH harus menyampaikan informasi terkait penanganan perkara secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat. Dan ketujuh, hakim PN Tipikor harus menjadikan kasus korupsi sebagai extra ordinary crime. (JF/ACC)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News