Jejakfakta.com, MAKASSAR – Terdakwa kasus dugaan peredaran kosmetik mengandung merkuri, Mira Hayati, menyampaikan pembelaan emosional dalam sidang pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (17/6/2025). Ia meminta majelis hakim menegakkan hukum secara adil berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
Dalam sidang tersebut, Mira Hayati tampak mengenakan pakaian putih dan didampingi kuasa hukumnya yang mengajukan sekitar 15 poin pembelaan. Secara pribadi, Mira juga diberi kesempatan menyampaikan nota pembelaan langsung di hadapan majelis hakim.

“Saya sampaikan semata-mata agar Yang Mulia Majelis Hakim benar-benar menjalankan tugas sebagai penegak keadilan dengan obyektif, berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan,” ujarnya dengan suara bergetar dan tangis tertahan.
Mira mengungkap tekanan fisik dan psikologis yang dialaminya sejak kasus ini bergulir, termasuk saat ia harus menjalani proses persidangan dalam kondisi hamil dengan komplikasi preeklamsia. Ia menyebut dirinya terpaksa menjalani operasi caesar akibat kondisi mental yang terguncang saat berada dalam tahanan.
Ia juga menyatakan kekecewaannya terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menurutnya tidak mencerminkan fakta di persidangan. Mira merasa dakwaan terhadap dirinya tidak berdasar, mengingat hasil uji laboratorium tidak menemukan kandungan merkuri dalam produk miliknya.
“BPOM rutin melakukan sidak ke pabrik saya, mengambil sampel dan tak pernah menemukan pelanggaran. Barang bukti yang disebut mengandung merkuri justru berasal dari distributor lain, bukan dari pabrik saya,” tegasnya.
Baca Juga : Peringatan Nuzulul Quran di PN Makassar, Munafri Ajak Forkopimda Perkuat Sinergi Hadapi Dinamika Kota
Ia membantah keras tuduhan memproduksi kosmetik berbahaya dan menolak disebut memerintahkan pemalsuan produk. Mira menilai dirinya menjadi korban praduga dan menuntut keadilan yang tidak berpihak serta bebas dari tekanan publik maupun eksternal.
“Pidana secara moral, etik, dan sosial ini sudah saya alami. Tapi tak ada satupun bukti di persidangan yang menunjukkan saya bersalah,” ucapnya.
Sebelumnya, JPU menuntut Mira Hayati dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. Mira didakwa melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena memproduksi dan mengedarkan produk skincare mengandung merkuri.
Baca Juga : Pengawasan Obat dan Makanan di Pasar Angkona, Penjual Diharap Lebih Bijak dalam Memilih
Putusan majelis hakim atas perkara ini dijadwalkan dibacakan dalam sidang mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




