Selasa, 17 Juni 2025 02:34

Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Penyimpangan Dana Cadangan PDAM Makassar Senilai Rp24 Miliar

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, saat memberikan keterangan pers. @Jejakfakta/dok. Istimewa
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, saat memberikan keterangan pers. @Jejakfakta/dok. Istimewa

Mantan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan "Danny” Pomanto, dan eks Dirut PDAM, Beni Iskandar, telah diperiksa untuk memberikan klarifikasi.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan masih mendalami dugaan penyimpangan dana cadangan senilai Rp24 miliar milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar. Hingga kini, puluhan orang telah dimintai klarifikasi dalam proses penyelidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan pihaknya telah meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk internal PDAM dan perwakilan perbankan yang menyimpan dana tersebut.

“Sudah banyak yang kami mintai klarifikasi. Sudah puluhan, tapi saya belum bisa pastikan jumlah pastinya,” ujar Soetarmi di Kantor Kejati Sulsel, Senin (16/6/2025).

Baca Juga : Wali Kota Munafri Minta SKPD Tak Tutup Mata, Respons Persoalan Sosial Harus Cepat

Soetarmi menjelaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan belum ada ahli yang dipanggil untuk dimintai pendapat hukum terkait kasus ini.

“Belum (ada ahli), masih tahap penyelidikan. Klarifikasi ke beberapa pihak sudah dilakukan,” tambahnya.

Perbedaan Versi Nominal Dana

Baca Juga : LBH Pers Makassar Desak Polda Sulsel Tuntaskan Kasus Kekerasan Jurnalis Darwin Fatir

Terkait pernyataan eks Direktur Utama PDAM Makassar, Beni Iskandar, yang menyebut nominal dana cadangan hanya Rp14 miliar, Soetarmi menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami lebih lanjut dengan mengklarifikasi kembali para pihak terkait, termasuk bank penyimpan dana.

“Itu kan baru keterangannya dia. Kami akan klarifikasi lagi dengan pihak bank untuk memastikan jumlah sebenarnya,” tegasnya.

Pemeriksaan Danny Pomanto dan Beni Iskandar

Baca Juga : Dukung Program Munafri-Aliyah, Perumda Air Minum Makassar Perluas Pembayaran Non-Tunai melalui QRIS

Kejati Sulsel sebelumnya telah memanggil mantan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan "Danny” Pomanto, dan eks Dirut PDAM, Beni Iskandar, untuk memberikan klarifikasi.

Danny Pomanto mengonfirmasi bahwa ia telah memenuhi panggilan klarifikasi pada Selasa, 10 Juni 2025 lalu. Ia menjelaskan bahwa dalam struktur PDAM, dirinya menjabat sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), dengan Dewan Pengawas (Dewas) sebagai perantara ke operasional perusahaan.

Terkait dugaan penyimpanan dana cadangan yang melanggar prosedur, Dany enggan beropini dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan.

Baca Juga : Hadapi Krisis Air, Andi Syahrum Ungkap Tiga Langkah PDAM Pulihkan Distribusi hingga Wilayah Utara

“Kita serahkan ke proses hukum. Itu otoritasnya teman-teman di Kejati,” ujar Dany kepada wartawan.

Ia juga menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang berjalan, termasuk penyelidikan dugaan pelanggaran prosedur penggunaan dana cadangan.

“Saya sebagai KPM sudah dipanggil, sudah dimintai keterangan. Jadi supaya semua keterangan lengkap, kita harus bantu agar ini betul-betul clear,” tambahnya.

Baca Juga : PDAM Makassar Pastikan Tagihan Pelanggan di Bara-Baraya Utara Mengacu pada Data Baca Meter

Sementara itu, Beni Iskandar mengaku telah memberikan keterangan secara menyeluruh dalam pemeriksaan oleh Kejati Sulsel.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan saya telah menjalani pemeriksaan di kejaksaan. Saya tidak akan mendahului proses hukum yang ada,” ujar Beni dikutip dari Antara.

Sorotan dari Hasil Audit

Sebelumnya, laporan audit Kantor Akuntan Publik (KAP) independen menyatakan bahwa kondisi keuangan PDAM Makassar secara umum efisien. Namun, penempatan dana cadangan di sejumlah bank mendapat sorotan karena diduga dilakukan tanpa melibatkan Dewan Pengawas dan Kuasa Pemilik Modal.

Penyelidikan terus dilakukan untuk menelusuri apakah telah terjadi penyimpangan prosedur dan potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#PDAM Makassar #Dana Cadangan #Kejati Sulsel #Dugaan Penyimpangan #Beni Iskandar #Danny Pomanto #Kejaksaan Tinggi #Penyidikan #korupsi pdam
Youtube Jejakfakta.com