Kamis, 19 Juni 2025 20:10

Bawaslu Sulsel Serahkan Alat Bukti ke MK Jelang Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Palopo

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Ilustrasi.  Bawaslu Sulawesi Selatan bersama Bawaslu Kota Palopo telah menyerahkan keterangan tertulis dan alat bukti kepada MK sebagai persiapan menghadapi sidang lanjutan perkara sengketa PSU Pilkada Kota Palopo, Kamis (19/6/2025). @Jejakfakta/Istimewa
Ilustrasi. Bawaslu Sulawesi Selatan bersama Bawaslu Kota Palopo telah menyerahkan keterangan tertulis dan alat bukti kepada MK sebagai persiapan menghadapi sidang lanjutan perkara sengketa PSU Pilkada Kota Palopo, Kamis (19/6/2025). @Jejakfakta/Istimewa

RMB-ATK meminta MK membatalkan keputusan KPU Kota Palopo yang menetapkan pasangan nomor urut 4, Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome), sebagai pasangan terpilih.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan bersama Bawaslu Kota Palopo telah menyerahkan keterangan tertulis dan alat bukti kepada Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai persiapan menghadapi sidang lanjutan perkara sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo, Kamis (19/6/2025).

Pihak Bawaslu hadir sebagai pihak terkait dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta (RMB-ATK). Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

"Hari ini Bawaslu menyerahkan keterangan tertulis dan alat bukti ke MK untuk sidang besok," kata Anggota Bawaslu Sulsel, Andrias Duma, saat dikonfirmasi.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Awasi Ketat Pemutakhiran Data Pemilih untuk Jamin Hak Pilih Warga

Menurut Andrias, pihaknya saat ini telah berada di Jakarta untuk menghadiri sidang lanjutan yang akan digelar setelah Salat Jumat. Agenda sidang besok meliputi pembacaan jawaban dari pihak termohon (KPU), keterangan pihak terkait (Naili-Akhmad Syarifuddin), serta pembacaan keterangan tertulis dari Bawaslu.

Dalam gugatan tersebut, RMB-ATK meminta MK membatalkan keputusan KPU Kota Palopo yang menetapkan pasangan nomor urut 4, Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome), sebagai pasangan terpilih. Pemohon menilai terdapat pelanggaran administratif dalam proses pencalonan, khususnya terkait dugaan bahwa calon wakil wali kota terpilih, Akhmad Syarifuddin, tidak mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana kepada publik melalui media.

Pada hasil akhir PSU Pilkada Palopo, Naili-Ome unggul dengan perolehan 47.349 suara, disusul FKJ-NUR dengan 35.058 suara. RMB-ATK berada di urutan ketiga dengan 11.021 suara, dan paslon Putri Dakka-Haidir Basir memperoleh 269 suara.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Bawaslu #pilkada palopo #PSU Palopo #Mahkamah Konstitusi #sengketa pilkada #RMB-ATK #naili-ome #Pemilu Sulsel 2025
Youtube Jejakfakta.com