Jejakfakta.com, LUWU TIMUR – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) resmi menyegel tujuh tempat hiburan malam (THM) di wilayah Mangkutana pada Sabtu (21/6/2025). Tindakan ini diambil menyusul meningkatnya keluhan masyarakat terkait gangguan ketertiban yang ditimbulkan oleh aktivitas THM tersebut.
Penyegelan dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Luwu Timur, Indra Fawzy, S.IP, M.Si, sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan unsur Forkopimcam, seperti TNI/Babinsa, Polsek, Camat, kepala desa, lurah, hingga RT setempat.

“Ini adalah komitmen bersama. Penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketenteraman dan wibawa aturan di tengah masyarakat,” tegas Indra Fawzy.
Baca Juga : Pemkot Makassar Tertibkan Lapak Liar di Panakkukang, Bangunan 30 Tahun di Panaikang Dibongkar
Pemerintah daerah menilai bahwa sejumlah THM telah beroperasi melebihi batas waktu yang diizinkan dan berpotensi menimbulkan gangguan sosial. Situasi penyegelan berjalan kondusif tanpa perlawanan dari pengelola tempat usaha, berkat sinergi aparat gabungan yang menjaga keamanan selama proses berlangsung.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha hiburan malam yang melanggar ketentuan.
“Kami ingin menumbuhkan kesadaran bahwa hukum harus menjadi panglima, dan ketertiban umum adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Indra Fawzy.
Baca Juga : Satpol PP Luwu Timur Tembus 3 Besar Nasional, Bukti Tata Kelola Trantibumlinmas Makin Profesional
Pemkab Luwu Timur menegaskan bahwa penegakan peraturan daerah merupakan komitmen nyata untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi seluruh warga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




