Kamis, 05 Januari 2023 23:30

Rutan Makassar Usulkan 15 Napi Ikut Program Asimilasi Rumah

Editor : Herlina
Sosialisasi terkait asimilasi rumah kepada narapidana di Rutan Kelas 1 Makassar, Kamis (5/1). (Dok. Ist)
Sosialisasi terkait asimilasi rumah kepada narapidana di Rutan Kelas 1 Makassar, Kamis (5/1). (Dok. Ist)

Narapidana yang diusulkan asimilasi rumah adalah mereka yang hukuman pidananya pendek, di bawah dua tahun.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) punya program bernama asimilasi rumah. Program itu, bertujuan menjadi solusi mengatasi kelebihan kapasitas didalam Rutan.

Asimilasi rumah adalah pembauran narapidana di masyarakat jelang berakhirnya hukuman. Mereka ditempatkan di rumah sebelum masa bebas.

Khusus di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengusulkan 15 narapidana atau warga binaan mendapatkan program asimilasi rumah di awal tahun 2023 ini. Program tersebut diperpanjang melalui Keputusan Menkumham Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022.

Baca Juga : Usai 20 Daerah Disambangi, IAS Targetkan Kursi Ketua DPRD Makassar Kembali ke Pangkuan Golkar

15 narapidana yang diusulkan dapat asimilasi, di antaranya terdapat narapidana kasus pencurian, penipuan, pemalsuan uang, hingga kasus narkotika.

"Yang diusulkan asimilasi rumah ini adalah mereka yang hukuman pidananya pendek. Hukumannya di bawah dua tahun," kata Angga Satrya, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Makassar Kamis (5/1).

Menurutnya, aturan dan persyaratan asimilasi rumah yang baru ini tidak jauh berbeda dari sebelumnya. Penekanannya adalah napi berkelakuan baik dan wajib mengikuti program pembinaan dengan baik. 

Baca Juga : MHDC Gelar Rolling Thunder Merah Putih, Satukan Persaudaraan Komunitas Motor di Makassar

Selain itu, juga narapidana yang sudah menjalani seperdua dari masa pidana. Program ini berlaku hingga 30 Juni 2023. "Syarat adminitrasi juga harus memenuhi utamanya petikan putusan dan berita acara pelaksanaan putusan atau eksekusi," lanjut Angga.

Progam asimilasi rumah ini juga tidak diberikan kepada narapidana yang melakukan tindak pidana narkotika dengan pidana 5 tahun dan atau lebih. Demikian juga untuk napi kasus terorisme, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM Berat, dan kejahatan transaksional terorganisasi. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Asimilasi Rumah #Rumah Tahanan #Makassar #Narapidana #Kementerian Hukum dan Ham #Kemenkumham #Napi #Hukum
Youtube Jejakfakta.com