Kamis, 03 September 2026 16:07

Warga Gugat Smelter KIBA, Klaim Polusi Udara Ganggu Kesehatan hingga Rusak Rumah

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Warga korban dugaan polusi udara, kerusakan lingkungan, dan gangguan kesehatan di sekitar Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) mengajukan gugatan lingkungan bersama Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR) melalui Pengadilan Negeri Bantaeng, Kamis (3/9/2026). @Jejakfakta/dok. IST.
Warga korban dugaan polusi udara, kerusakan lingkungan, dan gangguan kesehatan di sekitar Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) mengajukan gugatan lingkungan bersama Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR) melalui Pengadilan Negeri Bantaeng, Kamis (3/9/2026). @Jejakfakta/dok. IST.

Warga sekitar Kawasan Industri Bantaeng menggugat empat perusahaan smelter atas dugaan polusi udara, kerusakan lingkungan, dan gangguan kesehatan.

Jejakfakta.com, BANTAENG — Warga yang tinggal di sekitar Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat. Mereka menggugat sejumlah perusahaan smelter di kawasan tersebut atas dugaan pencemaran udara dan dampak lingkungan yang dirasakan sejak kawasan industri beroperasi.

Gugatan lingkungan itu diajukan warga bersama Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR) melalui Pengadilan Negeri Bantaeng, Kamis (3/9/2026). Gugatan tersebut ditujukan kepada empat perusahaan, yakni PT Huadi Nickel Alloy Indonesia, PT Hengseng New Energy Material, PT Unity Nickel Alloy, dan PT Huadi Bantaeng Industrial Park.

Menurut pihak penggugat, persoalan lingkungan di sekitar kawasan industri semakin dirasakan sejak KIBA diresmikan pada 2018. Warga mengeluhkan sejumlah dampak, mulai dari debu, asap, bau, kebisingan, kekeringan, dugaan pencemaran air, hingga gangguan kesehatan pernapasan.

Baca Juga : Pemkot Makassar Benahi Pengolahan Air Lindi TPA Antang dengan Bakteri EcoTru

“Kami mengalami sesak napas, atap rumah rusak. Kondisi rumah yang hancur, kesehatan anak-anak tidak baik dan mereka sering masuk rumah sakit selama ada perusahaan,” ujar salah seorang warga yang menjadi penggugat.

Warga Persoalkan Polusi Udara

Dalam materi gugatan, pihak penggugat menyatakan aktivitas perusahaan yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun (B3), serta menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, menjadi dasar pengajuan gugatan dengan skema pertanggungjawaban mutlak atau strict liability.

Baca Juga : Persidangan Ungkap Fakta, Izin Perusahaan Tambang Berada di Kawasan Rawan Bencana

Hasbi Asiddiq mengatakan perusahaan harus bertanggung jawab atas kerusakan dan polusi yang menurut warga terjadi akibat aktivitas industri.

“Perusahaan harus bertanggung jawab atas kerusakan serta polusi yang terjadi sehingga kerugian tersebut dirasakan dampaknya oleh warga itu sendiri. Dalam gugatan lingkungan ini, kami mengajukan skema pertanggungjawaban mutlak dan perusahaan harus membuktikan bahwa bukan akibat dari aktivitas mereka sehingga situasi ini terjadi,” tegas Hasbi.

Pihak penggugat mendasarkan argumentasinya pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), khususnya ketentuan mengenai pertanggungjawaban mutlak.

Baca Juga : Warga Tamalanrea Tolak Lokasi Proyek PSEL, Desak Wali Kota Makassar Relokasi ke Zona Nonpermukiman

Pasal 88 UU PPLH sebagaimana dirujuk dalam gugatan mengatur bahwa pihak yang kegiatan atau usahanya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup dapat dimintai pertanggungjawaban mutlak atas kerugian yang terjadi.

Dalam penjelasan pasal tersebut, pertanggungjawaban mutlak atau strict liability berarti unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh penggugat sebagai dasar pembayaran ganti rugi. Ketentuan tersebut merupakan ketentuan khusus dalam perkara lingkungan hidup.

Warga korban dugaan polusi udara, kerusakan lingkungan, dan gangguan kesehatan di sekitar Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) mengajukan gugatan lingkungan bersama Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR) melalui Pengadilan Negeri Bantaeng, Kamis (3/9/2026). @Jejakfakta/dok. IST.

Baca Juga : Bersama Wali Kota Tinjau TPA Tamangapa, Menteri LH Puji Kinerja Munafri Benahi TPA

Klaim Kualitas Udara hingga Kategori Tidak Sehat

Dalam uraian gugatan, warga juga menyebut aktivitas industri di sekitar tempat tinggal mereka berdampak terhadap kualitas udara.

Pihak penggugat menyatakan kualitas udara di kawasan tersebut mengalami penurunan dan berada pada kategori tidak sehat hingga sangat tidak sehat. Klaim tersebut, menurut mereka, merujuk pada parameter dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).

Baca Juga : Andi Muzakkir Aqil: Pemilahan Sampah Kunci Pengelolaan Modern, Masyarakat Harus Terlibat

Selain persoalan kualitas udara, warga juga mengklaim mengalami kerugian terhadap aset yang nilainya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Kerugian tersebut disebut merupakan akumulasi dampak yang dirasakan warga sejak kawasan industri mulai beroperasi hingga saat gugatan diajukan.

“Warga yang menggugat merupakan korban yang hidup di sekitar smelter. Gugatan ini akan mencari keadilan bagi warga yang tinggal sekitar kawasan industri,” ujar Junai dari Balang Institute.

Warga Minta Pemerintah Tak Tinggal Diam

Bagi warga, gugatan tersebut bukan semata-mata persoalan ganti rugi. Mereka juga ingin memastikan keberadaan industri tidak mengorbankan hak masyarakat sekitar untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat dan aman.

Junaid mengatakan pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Bantaeng harus ikut memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya sekaligus melindungi hak-hak warga.

“Gugatan ini juga menjadi alarm bagi pemerintah dan DPRD Kabupaten agar memastikan perusahaan menjalankan kewajiban dan warga mendapatkan hak mereka. Jangan membiarkan warga sendiri menuntut keadilan tanpa ada dukungan bagi warganya sendiri,” kata Junaid.

Warga berharap proses hukum tersebut dapat menjadi jalan untuk memperoleh keadilan sekaligus mendorong perbaikan kondisi lingkungan di sekitar KIBA.

Bagi mereka, persoalan yang dihadapi bukan hanya tentang keberadaan smelter, tetapi juga bagaimana pembangunan kawasan industri dapat berjalan tanpa mengorbankan kesehatan, tempat tinggal, dan kualitas hidup masyarakat yang telah lebih dulu bermukim di sekitarnya.

Kini, warga memilih bertahan dan membawa persoalan tersebut ke ruang pengadilan. Mereka berharap gugatan itu dapat menjadi momentum untuk memastikan hak atas lingkungan hidup yang sehat benar-benar terlindungi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Kawasan Industri Bantaeng #KIBA #smelter Bantaeng #polusi udara #pencemaran lingkungan #gugatan lingkungan #warga Bantaeng #PT Huadi Nickel Alloy Indonesia #PT Hengseng New Energy Material #PT Unity Nickel Alloy #PT Huadi Bantaeng Industrial Park #strict liability #Limbah B3 #kualitas udara #Lingkungan HIdup
Youtube Jejakfakta.com