Kamis, 03 September 2026 11:49

Lima Fraksi DPRD Bantaeng Tolak Pembangunan Yon TP di Lahan Berkonflik

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Puluhan warga Desa Bonto Lojong dan Pa’bumbungang menghadiri audiensi penolakan pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP) di Kantor DPRD Kabupaten Bantaeng, Selasa (1/9/2026). @Jejakfakta/dok. IST.
Puluhan warga Desa Bonto Lojong dan Pa’bumbungang menghadiri audiensi penolakan pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP) di Kantor DPRD Kabupaten Bantaeng, Selasa (1/9/2026). @Jejakfakta/dok. IST.

Lima fraksi DPRD Bantaeng menolak pembangunan Yon TP di Bonto Lojong karena lokasi disebut berada di tengah konflik agraria yang belum terselesaikan.

Jejakfakta.com, BANTAENG — Sedikitnya 70 warga Desa Bonto Lojong dan Pa’bumbungang menghadiri audiensi penolakan pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP) di Kantor DPRD Kabupaten Bantaeng, Selasa, 1 September 2026.

Dalam surat penyampaian aspirasi, warga bersama organisasi pendamping yang terdiri atas Balang Institute, Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), SBIPE KIBA, dan LBH Makassar meminta DPRD menghadirkan pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses pembangunan Yon TP, khususnya pihak yang mengetahui proses penentuan lokasi dan penerbitan dokumen perizinan kawasan.

Dalam audiensi tersebut, hadir perwakilan BPN Kabupaten Bantaeng dan KPH Bialo.

Baca Juga : HGU Lonsum Berakhir, AGRA Bulukumba Desak Negara Pulihkan Tanah dan Tuntaskan Konflik Agraria

Salah satu persoalan utama yang dipertanyakan warga adalah proses penentuan lokasi pembangunan hingga diterbitkannya keputusan mengenai penggunaan kawasan tersebut. Warga juga meminta agar dokumen yang menjadi dasar penentuan lokasi, termasuk peta dan lampiran keputusan, dibuka kepada publik.

Perwakilan KPH Bialo, Hadiwijaya, mengatakan pihaknya belum melakukan pemasangan patok di lokasi pembangunan.

“Belum ada pemasangan patok, Pak,” kata Hadiwijaya.

Baca Juga : HGU Lonsum Berakhir, Warga Bulukumba Tuntut 5.193 Hektare Tanah Dikembalikan

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat dua lokasi yang diusulkan, tetapi lokasi yang kemudian ditetapkan berada di Bonto Lojong.

“Sebenarnya ada dua lokasi yang kami usulkan, tapi yang terbit hanya Bonto Lojong. Kami di KPH hanya mengikuti perintah dari kementerian. Yang mengusulkan itu Kodam, datang ke kantor untuk dicarikan lokasi,” tambahnya.

Ketika ditanyakan siapa yang menentukan lokasi seluas sekitar 44,92 hektare tersebut, pihak KPH menyebut penentuan lokasi berasal dari kementerian.

Baca Juga : Kebijakan Sampah Pemkot Makassar Dinilai Pangkas Penghasilan Warga hingga 75 Persen, Pemulung dan Pengangkut Sampah Desak Dialog

Menurut penjelasan KPH, setelah keputusan keluar, pihak Kodim kemudian meminta pengecekan lokasi karena pihak Kodim belum mengetahui secara pasti lokasi yang dimaksud.

Ketika ditanyakan apakah KPH mengetahui bahwa lokasi tersebut memiliki sejarah konflik penguasaan lahan antara masyarakat dan kehutanan, Hadiwijaya mengatakan pihaknya tidak mengetahui persoalan tersebut.

“Tidak, Pak. Kami tidak tahu.”

Baca Juga : Usai Penggusuran Laoli, Pendamping Hukum dan Petani Laporkan Dugaan Kekerasan ke Polda Sulsel

Pernyataan tersebut menjadi perhatian warga dan organisasi pendamping karena konflik penguasaan lahan di Bonto Lojong dengan sektor kehutanan telah berlangsung selama puluhan tahun dan telah didokumentasikan oleh masyarakat sipil.

Sejarah Penguasaan Lahan Warga

Daeng Kalu (63), warga yang mengetahui sejarah perkembangan permukiman dan pengelolaan kawasan di Dusun Kayu Tanning, mengatakan hubungan masyarakat dengan lahan mengalami perubahan secara bertahap.

Baca Juga : Koalisi Sulsel Lawan PSN: Penggusuran Petani Laoli Bukti Negara Dahulukan Investasi daripada Hak Rakyat

Menurutnya, sebelum wilayah tersebut ditetapkan sebagai kawasan hutan, masyarakat masih leluasa memanfaatkan sumber daya alam, termasuk mengambil kayu untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Perubahan mulai dirasakan sekitar 1970-an ketika pemerintah melalui Dinas Kehutanan memperkenalkan program penanaman dan reboisasi dengan mengarahkan masyarakat menanam pohon pinus.

“Dulu sebelum kawasan ini ditetapkan sebagai kawasan hutan, masyarakat masih bebas mengambil kayu untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kemudian pemerintah datang membawa program penanaman pinus dan mengarahkan masyarakat untuk menanam. Waktu itu disampaikan bahwa kalau pinus sudah besar dan dibutuhkan, bisa ditebang. Tetapi setelah kawasan ini ditetapkan sebagai kawasan hutan, aturan berubah dan masyarakat tidak lagi bebas menebang kayu,” ujar Daeng Kalu.

Dokumentasi sejarah yang dihimpun masyarakat mencatat bahwa program penanaman pinus berlangsung pada 1971–1972 dan kembali diperluas pada 1979–1982.

Pada periode berikutnya, proses tata batas kawasan mulai dilakukan. Sekitar 1993, warga menemukan pemasangan patok batas di sekitar lahan garapan dan permukiman mereka.

Sejarah kawasan kemudian bersinggungan dengan berbagai kebijakan kehutanan, termasuk penunjukan kawasan hutan Sulawesi Selatan pada 1982, proses tata batas pada 1993–1994, serta perubahan penataan kawasan melalui kebijakan kehutanan dan tata ruang pada periode berikutnya.

Mull (32), warga Kayu Loe yang memiliki hubungan erat dengan lahan di Bonto Lojong, mengatakan sejarah penguasaan lahan masyarakat telah diwariskan lintas generasi.

“Kalau mengacu pada sejarah kampung dan cerita yang diwariskan dari generasi ke generasi, jauh sebelum kawasan ini ditunjuk sebagai kawasan hutan, lahan-lahan di Bonto Lojong sudah digarap dan dikelola oleh warga, bahkan sejak zaman Belanda,” ujarnya.

Menurut Mull, sejarah penguasaan tersebut masih dapat ditelusuri melalui keberadaan kuburan tua, saukang, susunan batu yang digunakan sebagai batas lahan, serta berbagai dokumen yang disimpan warga seperti Rinci, C1, SPPT, dan surat pembelian.

“Bagi kami, tanah ini bukan tanah yang tiba-tiba kami kuasai. Ini tanah yang diwariskan dari nenek moyang dan menjadi sumber kehidupan keluarga. Karena itu, pemerintah tidak seharusnya hanya mengatakan bahwa ini tanah negara, tetapi harus terlebih dahulu melihat sejarah penguasaan, bukti-bukti yang dimiliki warga, dan bagaimana tanah ini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat selama beberapa generasi,” lanjutnya.

Konflik Agraria yang Tak Kunjung Selesai

Balang Institute menilai konflik warga Bonto Lojong dengan sektor kehutanan bukan persoalan baru yang muncul akibat rencana pembangunan Yon TP.

Konflik tersebut memiliki akar sejarah panjang yang berkaitan dengan tata batas kawasan hutan dan penguasaan lahan masyarakat.

Dokumentasi yang dihimpun organisasi pendamping mencatat sejumlah peristiwa yang disebut warga sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat pada periode 2012–2015, termasuk pemanggilan, penyitaan kayu, dan pemeriksaan warga terkait pemanfaatan kayu di lahan yang menurut warga merupakan lahan garapan mereka.

“Konflik di Desa Bonto Lojong jangan hanya dilihat dari apakah warga memiliki sertifikat atau tidak. Konflik ini memiliki akar sejarah yang panjang. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk segera menyelesaikan konflik tersebut,” ujar Junaedi Hambali, Direktur Balang Institute.

Organisasi pendamping menilai persoalan tersebut semestinya diselesaikan terlebih dahulu atau setidaknya diperiksa secara menyeluruh sebelum pembangunan baru ditempatkan di atas ruang yang masih menjadi objek konflik.

Ian, kuasa hukum warga, mengatakan keberadaan warga dan sejarah penguasaan lahan tidak dapat diabaikan dalam proses pembangunan.

“Kami melihat ada potensi persoalan hak-hak sipil dan politik apabila keberatan warga serta sejarah penguasaan lahannya tidak diperiksa secara serius. Pembangunan Yon TP di atas lahan yang selama ini dikelola warga juga berpotensi berdampak terhadap hak warga atas sumber penghidupan,” tegas Ian.

Sementara itu, AGRA menilai pemerintah perlu membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses penentuan lokasi dan status kawasan.

“Keberadaan masyarakat yang menguasai dan mengelola lahan secara turun-temurun adalah fakta sosial yang tidak boleh diabaikan. Pemerintah harus memiliki komitmen untuk menyelesaikan konflik dan memastikan status lahan warga melalui mekanisme hukum yang tersedia,” tegas Ahmad Passalo dari AGRA.

Perdebatan di DPRD Setelah Audiensi dengan Kodim

Persoalan tersebut juga dikaitkan dengan audiensi DPRD Bantaeng bersama Kodim 1410 pada 7 Mei 2026 mengenai tata batas pembangunan Yon TP di Desa Bonto Lojong.

Pemberitaan mengenai pertemuan tersebut menyebut bahwa Dandim 1410/Bantaeng Letkol Arh. Muh. Husni Hidayat Muchlis berharap adanya dukungan legislatif dan eksekutif untuk mempercepat pembangunan Yon TP.

Pertemuan tersebut juga dihadiri sejumlah perangkat daerah, BPN, BPKAD, bagian hukum dan pemerintahan, serta Kepala Desa Bonto Lojong.

Namun, dalam audiensi bersama warga, sejumlah anggota DPRD memberikan klarifikasi bahwa pertemuan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai persetujuan DPRD terhadap pembangunan Yon TP.

Herlina dari Fraksi Demokrat mengatakan DPRD justru meminta agar proses tersebut dikaji lebih jauh dan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.

“Tidak ada kata setuju, apalagi dari saya. Bahkan saya meminta kepada Dandim untuk menghadirkan semua pihak yang berkepentingan. Jangan diteruskan dulu ini. Kita perlu dikaji lebih dalam karena yang akan rugi nanti masyarakat,” kata Herlina.

Hal serupa disampaikan Hasriani Tenri dari Fraksi NasDem.

“Memang kami melakukan RDP, tetapi saat itu tidak terjadi kesepakatan. Terjadi penolakan dari teman-teman anggota DPRD dan juga fraksi. Kami meminta untuk melakukan pengkajian ulang dan kami juga ingin mendengarkan langsung dari masyarakat apa yang terjadi di sana,” ujarnya.

Ia juga meminta agar seluruh dokumen dibuka dan diperiksa.

“Pemerintah dan TNI harus membuka seluruh dokumen, mulai dari permohonan, verifikasi, dan tujuan pembangunan. Jika ada proses yang tidak sesuai prosedur, maka DPRD berkewajiban melakukan pengawasan dan meminta prosesnya dihentikan,” tegas Hasriani.

Lima Fraksi DPRD Bantaeng Nyatakan Menolak Pembangunan Yon TP

Dalam audiensi bersama warga, organisasi pendamping memaparkan data dan peta bidang lahan yang terdampak rencana pembangunan Yon TP.

Warga juga menunjukkan sejumlah dokumen yang selama ini digunakan untuk menjelaskan sejarah penguasaan dan pengelolaan lahan, antara lain PBB/SPPT, Rinci, serta dokumen penguasaan dan transaksi tanah.

Setelah mendengarkan pemaparan warga dan organisasi pendamping, lima fraksi DPRD Kabupaten Bantaeng, yakni Fraksi NasDem, Golkar, PKS, PAN, dan Demokrat, menyatakan penolakan terhadap rencana pembangunan Yon TP di lokasi tersebut.

Sikap tersebut didasarkan pada kekhawatiran bahwa pembangunan tidak boleh mengabaikan keberadaan warga yang telah lama menguasai dan mengelola lahan serta konflik agraria yang belum terselesaikan.

“Kami di DPRD Bantaeng ada tujuh fraksi. Tadi sempat hadir semua, tetapi mungkin karena ada tugas sehingga beberapa meninggalkan. Lima sudah menolak pembangunan batalion tadi. Berarti sebenarnya itu sudah mewakili DPRD,” tegas Drs. H. Muh. Yusuf dari Fraksi NasDem yang memimpin audiensi bersama warga.

Bagi warga Bonto Lojong dan Pa’bumbungang, persoalan pembangunan Yon TP bukan semata persoalan pembangunan fasilitas pertahanan.

Persoalan utamanya adalah bagaimana negara memastikan pembangunan tidak berlangsung di atas konflik agraria yang belum diselesaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Yon TP Bantaeng #pembangunan Yon TP #DPRD Bantaeng #Bonto Lojong #Pa'bumbungang #konflik agraria Bantaeng #konflik lahan #lahan berkonflik #Kodim 1410 Bantaeng #KPH Bialo #BPN Bantaeng #balang institute #agra #LBH Makassar
Youtube Jejakfakta.com