Senin, 23 Juni 2025 22:54

Polisi Tangkap Pimpinan Geng Motor di Makassar, Pelaku Masih Berstatus Pelajar

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan seorang remaja berinisial MFH (17) yang diduga sebagai pimpinan geng motor dalam aksi kekerasan jalanan. @Jejakfakta/dok. Istimewa
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan seorang remaja berinisial MFH (17) yang diduga sebagai pimpinan geng motor dalam aksi kekerasan jalanan. @Jejakfakta/dok. Istimewa

Motif pelaku diduga untuk mencari sasaran acak, terutama remaja lain yang tengah berkumpul di jalanan.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menangkap seorang remaja berinisial MFH (17) yang diduga sebagai pimpinan geng motor dalam aksi kekerasan jalanan yang terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. MFH diketahui masih berstatus pelajar tingkat SMA.

Aksi kekerasan tersebut terjadi pada Kamis, 19 Juni 2025, di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Opu Dg Risadju, Kecamatan Mamajang, dan Jalan Dr. Sam Ratulangi, Kecamatan Mariso. Akibat insiden itu, dua remaja berinisial MF (16) dan DS (16) mengalami luka serius di bagian kepala, tangan, perut, dan lutut, sehingga harus menjalani perawatan medis.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di lokasi persembunyiannya di Kecamatan Mariso. Ia diduga memimpin konvoi geng motor tanpa tujuan jelas sebelum akhirnya menyerang para korban yang sedang nongkrong di pinggir jalan.

Baca Juga : Peringati Hari Kartini 2026, Pemkab Gowa Dorong Literasi Generasi Muda Lewat Lomba Surat untuk Bupati

"Pelaku ini bersama geng motor konvoi di Kota Makassar, lalu mereka tanpa tujuan yang jelas tiba-tiba datang di satu tempat dan melakukan penganiayaan terhadap korban," ungkap Arya dalam ekspos perkara di Polrestabes Makassar, Senin (23/6/2025).

Menurut Arya, motif pelaku diduga untuk mencari sasaran acak, terutama remaja lain yang tengah berkumpul di jalanan. Beberapa anggota geng motor lain turut diamankan, meskipun belum terbukti terlibat langsung dalam aksi kekerasan. Mereka tetap dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Kini MFH ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) junto Pasal 70 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#geng motor #penganiayaan remaja #pelajar #Polrestabes Makassar #kekerasan jalanan #hukum anak
Youtube Jejakfakta.com