Jejakfakta.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar mulai Juli 2025 akan membebaskan iuran retribusi sampah bagi rumah tangga miskin sebagai bagian dari komitmen pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham (MULIA) dalam meringankan beban ekonomi warga.
Kebijakan ini resmi berlaku melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan, dan menyasar rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA.

"Program ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan warga yang tidak mampu mendapat hak pelayanan kebersihan yang sama tanpa terbebani biaya," ujar Wali Kota Munafri dalam peluncuran program di Car Free Day, Minggu (29/6/2025).
Baca Juga : Wali Kota Makassar Buka Workshop APEC Pengelolaan Kesehatan Anak

Skema Pembebasan dan Penurunan Tarif
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdy Mochtar, menjelaskan bahwa rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA dibebaskan sepenuhnya dari iuran. Sedangkan pelanggan dengan daya lebih tinggi seperti 1.300 VA hingga 2.200 VA akan dikenakan tarif lebih rendah dari sebelumnya.
Contoh penyesuaian tarif:
- R1 / 450 VA dan 900 VA: Rp0 (gratis)
- R1M / 900 VA: Rp15.000 (dari sebelumnya Rp16.000–24.000)
- R1 / 1.300 VA: Rp20.000 (dari sebelumnya Rp24.000)
- R1 / 2.200 VA: Rp30.000
Baca Juga : Pemkot Terima Aspirasi Warga, 400 KK Terdampak, PSU Perumahan GMTD Tak Kunjung Diserahkan
Total pelanggan 900 VA yang menerima manfaat mencapai lebih dari 193.000 rumah tangga, menjadikannya kelompok terbesar penerima pembebasan.
Sistem Pendataan dan Penandaan
Penerima manfaat akan diverifikasi melalui data daya listrik rumah tangga. Rumah yang termasuk kategori miskin akan ditempeli stiker dan barcode sebagai penanda agar petugas kebersihan tidak lagi menarik retribusi.
Baca Juga : Padel Qu dan Mye Lounge Resmi Dibuka, Pemkot Makassar Dukung Sport Tourism
"Ini bukan berarti pelayanannya jadi kendor. Justru harus lebih ditingkatkan," tegas Munafri.
Selain Kecamatan Manggala—yang menjadi lokasi TPA dan mendapat perhatian khusus—program ini juga mencakup seluruh warga miskin di 15 kecamatan. Pemerintah menyiapkan peningkatan layanan kebersihan, termasuk penambahan armada roda tiga dan truk pengangkut sampah.
“Kita ingin seluruh lapisan masyarakat dapat menikmati pelayanan kebersihan yang lebih baik dan optimal,” ujar Ferdy Mochtar.
Baca Juga : PERBANAS Sulsel Salurkan CSR Booth Portable, Munafri Tekankan Pemberdayaan UMKM
Dasar Hukum dan Tujuan Sosial
Kebijakan ini merujuk pada:
- Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
- Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi
Langkah ini merupakan bagian dari visi "Jalan Pengabdian MULIA" yang menempatkan masyarakat kurang mampu sebagai prioritas pembangunan kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




