Jejakfakta.com, MAKASSAR — Seorang dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H), Universitas Negeri Makassar (UNM), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap mahasiswa bimbingannya. Penetapan ini tertuang dalam surat resmi Polda Sulsel Nomor: B/1437/VI/RES.124/2025/Ditreskrimum.
Dosen berinisial K dilaporkan korban pada 28 Januari 2025. Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sulsel telah memeriksa tiga mahasiswa sebagai saksi. Berdasarkan pendampingan LBH Makassar, pelecehan yang dilakukan pelaku terjadi berulang kali, bahkan saat korban telah berpindah semester.

Korban mengalami pelecehan seksual secara fisik dan non-fisik sejak pelaku menjadi dosen mata kuliah sekaligus dosen pembimbingnya. Pelaku diduga memanfaatkan relasi kuasa untuk memaksa korban berinteraksi secara intensif di luar kepentingan akademik.
Baca Juga : Hadang Penggusuran Tongkonan, Warga Toraja Dituduh Bakar Ekskavator
Puncaknya, korban diminta datang ke rumah pelaku dengan dalih remedial. Di sana, korban diminta memijat pelaku dan mengalami perbuatan tidak senonoh. Korban juga diancam tidak akan diluluskan jika menolak permintaan pelaku.
“Penetapan tersangka ini menjadi harapan saya untuk mendapatkan keadilan. Saya berharap Polda Sulsel memproses kasus ini secara objektif dan tanpa intervensi,” ujar korban, didampingi LBH Makassar.
Korban sempat dimintai keterangan oleh pihak kampus pada 2 Februari 2025. Dalam kesempatan itu, korban menyatakan keinginannya agar kampus mendukung langkah hukumnya, bukan memandang laporan ini sebagai upaya mencemarkan institusi.
Baca Juga : Buruh Perempuan di Makassar Mengaku Diperas, Kini Diadili atas Tuduhan Penggelapan
“Saya percaya, tindakan tegas terhadap pelaku adalah bentuk keberpihakan UNM terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan integritas akademik,” tambahnya.
Pendamping hukum korban, Mirayati Amin, menyebutkan tindakan pelaku memenuhi unsur pelecehan seksual fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ia juga mendorong penerapan Pasal 15 ayat (1) huruf b UU TPKS karena pelaku memanfaatkan jabatannya untuk melakukan kekerasan seksual.
LBH Makassar mendesak pihak rektorat UNM segera memberikan sanksi administratif kepada tersangka, mengingat ia masih aktif sebagai dosen tetap. “UNM harus menunjukkan keberpihakan kepada korban dengan langkah konkret,” tegas Mira.
Catatan Kasus yang Berulang di UNM
Kasus ini bukan yang pertama di UNM. Berdasarkan data LBH Makassar dan pantauan media, sejak 2022, kekerasan seksual terus terjadi di lingkungan kampus. Di antaranya, kasus petugas keamanan yang merekam diam-diam mahasiswa peserta Program Pertukaran Mahasiswa di Hotel Gamacca, kasus kekerasan seksual di Himpunan Jurusan Fakultas Bahasa dan Sastra, serta dugaan pelecehan oleh dosen di Fakultas Teknik.
Rentetan peristiwa ini menunjukkan kegagalan kampus dalam menciptakan ruang aman dan penanganan yang responsif terhadap kekerasan seksual. Relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa sering dimanfaatkan untuk menekan korban, sementara birokrasi kampus dinilai tidak memiliki perspektif keberpihakan yang kuat.
Baca Juga : Fantastis! 31 Siswa MAN Pinrang Tembus PTN Favorit Tanpa Tes, Bukti Madrasah Kian Kompetitif
“Jika tidak ada itikad dari kampus untuk membenahi sistem dan menjamin ruang aman, kasus seperti ini akan terus terjadi,” pungkas Mira.
Hingga berita ini dipublikasi, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait dan institusi Univeritas Negeri Makassar. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




