Jejakfakta.com, MAROS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja internet Command Center di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Maros untuk tahun anggaran 2021–2023.
Tersangka yang baru ditetapkan berinisial LMH, yang diketahui merupakan marketing dari PT Aplikanusa Lintasarta, penyedia layanan internet bagi Dinas Kominfo Maros.

“Pada Selasa, 1 Juli 2025, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maros menetapkan LMH sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-253/P.4.16/Fd.1/07/2025,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Andi Unru, melalui keterangan tertulis.
Baca Juga : Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank BUMN di Bulukumba Bertambah, Negara Rugi Rp3,8 Miliar
Penetapan LMH disebut sebagai hasil pengembangan penyidikan dari tersangka sebelumnya berinisial MT, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Maros Nomor: PRINT-04/P.4.16/Fd.1/10/2024 tertanggal 18 Oktober 2024.
Dalam penanganan perkara ini, Kejari Maros juga mengamankan uang negara senilai Rp1.049.469.989, yang saat ini telah disita sebagai barang bukti dan dititipkan dalam rekening Kejari Maros.
Atas perbuatannya, LMH dijerat dengan Primer: Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga : Satu Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN di Bulukumba, Negara Dirugikan Rp3,8 Miliar
Saat ini, tersangka LMH telah ditahan dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Maros untuk menjalani penahanan sementara selama 20 hari ke depan, sambil menunggu proses hukum lanjutan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




