Jumat, 04 Juli 2025 16:19

Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi UNM Rp 87 Miliar

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Ilustrasi. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi,. @Jejakfakta/dok. Istimewa
Ilustrasi. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi,. @Jejakfakta/dok. Istimewa

Adanya indikasi mark-up harga dalam pengadaan barang melalui e-Katalog.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi memulai penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi Universitas Negeri Makassar (UNM) senilai Rp 87 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan adanya penyelidikan tersebut. Ia mengatakan, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah memanggil sejumlah pihak dari internal UNM untuk dimintai klarifikasi.

“Masih penyelidikan oleh Pidsus Kejati Sulsel,” kata Soetarmi saat dikonfirmasi jejakfakta, Jumat (4/7/2025).

Baca Juga : Eks Pj Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Negara Diduga Rugi Rp50 Miliar

Soetarmi belum dapat merinci jumlah saksi yang telah diperiksa, namun menegaskan bahwa proses klarifikasi sudah berlangsung.

“Saya tidak tahu berapa jumlahnya, yang jelas sudah ada yang dimintai klarifikasi. Sudah ada kegiatan permintaan keterangan kepada beberapa pihak terkait laporan dari UNM tersebut,” lanjutnya.

Proyek revitalisasi ini merupakan bagian dari Program Revitalisasi Perguruan Tinggi Negeri (PRPTN), yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Baca Juga : Mira Hayati Resmi Dibui, Bos MH Cosmetic Divonis 2 Tahun Kasus Skincare Merkuri

Proyek senilai Rp 87 miliar ini bertujuan mentransformasi status UNM dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).

Namun, proyek tersebut kini diselimuti dugaan penyimpangan. Informasi yang dihimpun menyebut adanya indikasi mark-up harga dalam pengadaan barang melalui e-Katalog. Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek diduga tidak memiliki kompetensi sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Hingga kini, Kejati Sulsel masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Kejati Sulsel #UNM #Korupsi #revitalisasi kampus #proyek pendidikan #dugaan korupsi #mark-up e-katalog #Kejaksaan Tinggi #PTN BH #PRPTN #APBN
Youtube Jejakfakta.com