Senin, 07 Juli 2025 15:48

Pemkot Makassar Bebaskan 62 Ribu KK dari Iuran Sampah Mulai Juli 2025

Editor : Redaksi
Penulis : Gadis Ma'dika
Rapat koordinasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan bersama para camat di Kantor DLH, Senin (7/7/2025). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar
Rapat koordinasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan bersama para camat di Kantor DLH, Senin (7/7/2025). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar

Pendataan calon penerima manfaat telah divalidasi berdasarkan rumah tangga berdaya listrik 450 VA hingga 900 VA subsidi.

Jejakfakta.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar resmi merampungkan pendataan 62.538 Kepala Keluarga (KK) yang akan menerima pembebasan iuran retribusi sampah. Program ini menjadi langkah awal realisasi janji politik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin – Aliyah Mustika Ilham, untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah dan meningkatkan kebersihan kota.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Dr. Helmy Budiman, menyampaikan bahwa pendataan calon penerima manfaat telah divalidasi berdasarkan rumah tangga berdaya listrik 450 VA hingga 900 VA subsidi.

“Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan. Kita upayakan uji coba implementasinya berjalan pada Juli ini,” ujarnya usai rapat koordinasi bersama para camat di Kantor DLH, Senin (7/7/2025).

Baca Juga : Makassar Pecah Dominasi Jawa! Kota Makassar Jadi Satu-satunya dari Luar Jawa Raih Penghargaan Nasional Hari Otda 2026

Helmy menambahkan, data tersebut mencakup 14 kecamatan dan sudah dipaparkan dalam forum koordinasi bersama camat, sekretaris camat, kepala seksi kebersihan, serta tim ahli Pemkot Makassar. Turut hadir dalam rapat tersebut Prof. Dr. Batara Surya dan Dr. Muhammad Idris.

Sasaran Tepat dan Bertahap

Kriteria penerima manfaat didasarkan pada rumah tangga dengan sambungan listrik subsidi 450 VA – 900 VA serta status sosial ekonomi miskin atau rentan miskin. Pendataan dilakukan berdasarkan identitas pemilik meteran listrik, bukan jumlah keluarga di dalam satu rumah.

Baca Juga : Pesan Damai Munafri di Paskah KPI, Makassar Maju Jika Bersatu Tanpa Sekat Perbedaan

"Meski satu rumah dihuni oleh tiga keluarga, yang didata tetap satu sesuai pemilik meteran listriknya," terang Helmy.

DLH menargetkan pembebasan iuran akan diberlakukan secara penuh setelah uji coba teknis di beberapa kecamatan dinyatakan berhasil. Peluncuran awal program ini telah dilakukan pada 29 Juni 2025.

Aturan Pendukung dan Wilayah Kepulauan

Baca Juga : Ketua KORMI Makassar Tancap Gas: Siapkan Event Massal di 15 Kecamatan, Bidik Prestasi FORNAS 2027

Selain Perwali Nomor 13 Tahun 2025, DLH juga tengah menyiapkan Perwali baru tentang tata cara pelaksanaan, yang bersifat setara sebagai dasar hukum pelengkap.

"Perwali tata cara ini tidak bersifat turunan, tapi setara. Keduanya menjadi landasan hukum pelaksanaan pembebasan retribusi sampah," jelasnya.

Helmy juga menyampaikan bahwa pendataan masih fokus pada wilayah daratan karena data lebih siap. Wilayah kepulauan akan menyusul secara bertahap.

Baca Juga : Munafri Siapkan May Day Fest 2026 di Karebosi, Pemkot Makassar Fokus Keamanan dan Kelancaran

Program Tambahan: Jumat Bersih dan Bebas Sampah Plastik

Dalam rapat koordinasi tersebut, DLH juga membahas dua program prioritas tambahan: “Jumat Bersih” yang merupakan kegiatan rutin bersih-bersih mingguan di seluruh wilayah kota, dan program “Bebas Sampah Plastik” di lingkungan perkantoran Pemkot Makassar.

Rapat lanjutan dijadwalkan Kamis pekan ini guna memastikan kesiapan data dan implementasi tahap awal.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#iuran sampah #retribusi sampah #DLH makassar #Munafri Arifuddin #450 VA #900 VA #warga miskin #kebersihan lingkungan #Perwali 13/2025 #jumat bersih #bebas sampah plastik
Youtube Jejakfakta.com