Selasa, 22 Juli 2025 04:39

23 Anggota Geng Motor Ditangkap Usai Serang Warga di Tiga Lokasi di Makassar

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, dalam konferensi pers di Aula Polrestabes Makassar, Senin (21/7/2025). @Jejakfakta/Samsir
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, dalam konferensi pers di Aula Polrestabes Makassar, Senin (21/7/2025). @Jejakfakta/Samsir

Dari total 23 orang yang diamankan, 10 orang diduga sebagai pelaku utama, tiga di antaranya terlibat langsung dalam pembacokan

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Tim Jatanras Polrestabes Makassar bersama Polda Sulawesi Selatan menangkap 23 anggota geng motor yang terlibat dalam aksi penyerangan terhadap warga di tiga lokasi berbeda di Kota Makassar, Sabtu malam, 19 Juli 2025. Penyerangan brutal tersebut menyebabkan lima warga mengalami luka-luka serius.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, dalam konferensi pers di Aula Polrestabes Makassar, Senin (21/7/2025), menjelaskan bahwa para pelaku diamankan pada Minggu dini hari (20/7/2025) usai dilakukan penyelidikan intensif.

"Aksi penyerangan ini terjadi di tiga titik, yakni Jalan Andi Pettarani, Jalan Dangko Kecamatan Tamalate, dan Jalan Cendrawasih. Para pelaku menyerang warga secara acak menggunakan senjata tajam dan busur," ujar Arya.

Baca Juga : Peringati Hari Kartini 2026, Pemkab Gowa Dorong Literasi Generasi Muda Lewat Lomba Surat untuk Bupati

Korban di Jalan Pettarani mengalami luka bacok di kepala dan tangan. Sementara di Jalan Dangko, warga mengalami luka akibat sabetan parang dan tembakan busur. Serangan di Jalan Cendrawasih juga menyebabkan korban mengalami luka serupa.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa celurit, golok, samurai, dua unit motor (jenis matic dan vespa), serta lima buah busur beserta ketapelnya.

Dari total 23 orang yang diamankan, 10 orang diduga sebagai pelaku utama, tiga di antaranya terlibat langsung dalam pembacokan. Sisanya berperan membawa senjata tajam.

Baca Juga : Buka Puasa Bersama Polrestabes, Wali Kota Makassar Soroti Aksi Remaja “Tembak-tembakan” Senjata Mainan di Jalan

Arya menyebutkan bahwa sebagian besar pelaku masih berstatus pelajar dan berusia antara 15 hingga 18 tahun. "Ada yang baru saja ulang tahun ke-18, langsung masuk kategori dewasa," ungkapnya.

Motif penyerangan diduga berasal dari rencana tawuran antargeng motor yang sebelumnya sudah janjian bertemu melalui sistem “COD” (cash on delivery) sebagai istilah pertemuan. Namun, mereka justru menyerang warga yang tidak terlibat saat melintas di jalan.

"Mereka belum bertemu geng lawan yang dijanjikan. Tapi sudah keburu melihat sekelompok orang di pinggir jalan dan langsung menyerang secara brutal," terang Arya.

Baca Juga : Kasus Penembakan Remaja 18 Tahun di Makassar, Iptu N Ditetapkan Tersangka

Atas perbuatannya, para pelajar tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Sedangkan yang kedapatan membawa senjata tajam akan dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#geng motor #penyerangan warga #pelajar #Polrestabes Makassar #kriminalitas Makassar #senjata tajam
Youtube Jejakfakta.com