Jejakfakta.com, LUWU TIMUR — Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Luwu Timur menggelar Workshop Pemutakhiran Pendataan Keluarga Tahun 2025 (PK-25) tingkat kabupaten. Kegiatan ini berlangsung di Aula DPPKB Lutim pada Senin (21/07/2025), sebagai langkah awal pelaksanaan pemutakhiran data keluarga di wilayah tersebut.
Workshop ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para kader sebagai petugas data dalam melakukan pendataan keluarga secara akurat dan tepat sasaran. Kegiatan ini menjadi bagian dari program nasional yang dilaksanakan secara serentak mulai 22 Juli hingga 21 Agustus 2025 di seluruh Indonesia, dengan target sekitar 12,9 juta keluarga.

Plt. Kepala DPPKB Lutim, Nursih Hariani, saat membuka kegiatan menekankan pentingnya peran kader dalam memastikan kelancaran pendataan. Ia mengingatkan bahwa kesalahan input data kerap menjadi kendala utama.
Baca Juga : Munafri Hadiri Silaturahmi dengan Mensos di Sulsel, Makassar Siapkan Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN
“Biasanya terdapat kendala-kendala saat pendataan, terutama saat penginputan. Ini hal biasa karena aplikasi digunakan secara bersamaan di seluruh Indonesia, sehingga bisa mengalami error,” ujar Nursih Hariani.
Ia berharap seluruh kader dapat mengikuti workshop ini dengan serius agar mampu memahami teknis pelaksanaan pendataan sesuai standar dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Selain itu, Nursih menegaskan pentingnya komunikasi antara kader dan dinas dalam menyampaikan kendala lapangan agar segera ditangani.
Baca Juga : Putus Mata Rantai Kawin Anak–Stunting, Bupati Gowa Gerakkan Majelis Ta’lim hingga KUA Turun ke Desa
Kick off pemutakhiran data keluarga 2025 ini dipimpin langsung oleh Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Wihaji, secara hybrid dari Auditorium Kemendukbangga/BKKBN di Jakarta.
Pendataan keluarga dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga serta Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Keluarga (SIGA). Pendataan dilakukan secara sensus lima tahunan dan diperbarui setiap tahun.
Program ini mendukung berbagai kebijakan nasional, termasuk penurunan stunting, penguatan keluarga rentan, dan pengentasan kemiskinan berbasis keluarga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




