Jejakfakta.com, MAKASSAR – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp16 miliar di halaman Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kamis siang (31/7/2025). Barang bukti tersebut terdiri dari sabu, ganja, dan pil mephedrone hasil penangkapan dalam beberapa kasus selama beberapa waktu terakhir.
Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin insinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN), disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Makassar. Hadir dalam kegiatan ini antara lain perwakilan Pemerintah Kota Makassar, Kejaksaan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Makassar, BNN, serta tokoh masyarakat dan pemuda.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan komitmen tegas pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Makassar.
“Hari ini kita kembali musnahkan barang bukti yang disita oleh Polrestabes Makassar selama beberapa waktu terakhir. Ini merupakan bentuk keseriusan kami,” kata Arya di lokasi pemusnahan.
Dari pengungkapan kasus yang melibatkan lima tersangka, polisi menyita sekitar 10,2 kilogram sabu, 10.465 butir pil mephedrone, dan 2 kilogram ganja. Sebanyak 200 gram sabu disisihkan sebagai barang bukti untuk keperluan persidangan.
Arya menambahkan bahwa seluruh proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 75 huruf K dan Pasal 91 yang mengatur pemusnahan barang bukti setelah proses hukum.
Baca Juga : Kasus Penembakan Remaja 18 Tahun di Makassar, Iptu N Ditetapkan Tersangka
“Kami berharap kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, bahwa narkotika adalah ancaman serius bagi generasi bangsa,” ujarnya.
Menurut perhitungan, nilai ekonomis dari barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp16 miliar. Arya menyebut, jika barang haram tersebut sempat beredar, maka lebih dari 160 ribu orang berpotensi terpapar.
“Inilah bentuk penyelamatan yang kami lakukan terhadap masyarakat dari ancaman narkotika,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




