Sabtu, 02 Agustus 2025 02:18

Abolisi dan Amnesti Presiden Prabowo: Dituding Jadi Alat Politik, Ancam Pemberantasan Korupsi

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto bebas pada Jumat, 1 Agustus 2025, malam. (Repro Kompas.com)
Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto bebas pada Jumat, 1 Agustus 2025, malam. (Repro Kompas.com)

Sahel Muzammil: Amnesti ini tidak bisa dilepaskan dari momentum politik yang sedang berlangsung. Kami khawatir ini adalah alat barter dukungan.

Jejakfakta.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto pada 31 Juli 2025 resmi memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada 1.116 narapidana, termasuk Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP. Keputusan ini menuai kritik tajam dari sejumlah lembaga antikorupsi karena dinilai berpotensi melemahkan integritas penegakan hukum dan membuka ruang barter politik.

Presiden Prabowo menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan abolisi dan amnesti terhadap individu yang beberapa di antaranya terjerat kasus korupsi, meski proses hukumnya belum inkracht (berkekuatan hukum tetap).

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan, sebanyak 1.116 orang dari total 44.000 narapidana telah diverifikasi memenuhi syarat amnesti. "Namun mekanisme verifikasi ini belum diumumkan secara terbuka," katanya.

Baca Juga : Presiden Prabowo Lakukan Reshuffle Kabinet Merah Putih, Enam Pejabat Baru Dilantik

Dalam keterangannya, Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia (TII), dan IM57+ Institute, menilai keputusan ini dapat dianggap sebagai bentuk intervensi politik terhadap lembaga peradilan yang mengganggu prinsip independensi dan checks and balances.

“Hak prerogatif presiden seharusnya digunakan secara bertanggung jawab. Tanpa aturan teknis yang jelas, keputusan ini rentan disalahgunakan dan mencederai upaya pemberantasan korupsi,” ujar Almas Sjafrina, peneliti ICW, dalam pernyataannya kepada media.

Siapa yang Terlibat?

  • Tom Lembong, eks pejabat yang kini menjadi tersangka kasus korupsi.
  • Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, yang sedang menjalani proses hukum.
  • Presiden Prabowo Subianto, yang memberikan abolisi dan amnesti.
  • Yusril Ihza Mahendra, Menkopolhukam, yang sejak akhir 2024 telah mewacanakan opsi amnesti bagi pelaku korupsi yang mengganti kerugian negara.

Baca Juga : Hari Otda ke-30 di Makassar, Sekda Tegaskan Sinergi Pusat-Daerah Jadi Kunci Wujudkan Asta Cita

Apa Dampaknya?

Penghapusan proses hukum melalui abolisi dan amnesti ditengarai menghilangkan kesempatan pengadilan untuk membuktikan adanya pelanggaran hukum secara terbuka. Selain itu, proses ini juga menghilangkan potensi pembelajaran sistemik dari kasus korupsi untuk memperbaiki regulasi dan tata kelola negara.

“Pengadilan bukan hanya untuk menghukum, tapi juga untuk mengungkap kelemahan sistem. Kalau dihentikan begitu saja, kita kehilangan pelajaran penting untuk reformasi,” ujar Lakso Anindito, Direktur Eksekutif IM57+.

Baca Juga : ASN Gowa Wajib Bersepeda Setiap Rabu, Bupati Dorong Hidup Sehat dan Hemat Energi

Apakah Ada Muatan Politik?

Pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto terjadi berdekatan dengan kongres ke-6 PDIP, yang diwarnai oleh pernyataan dukungan Megawati Soekarnoputri terhadap pemerintahan Prabowo. TII menyebut hal ini patut dicurigai sebagai bentuk rekonsiliasi elite dan tukar guling politik.

“Amnesti ini tidak bisa dilepaskan dari momentum politik yang sedang berlangsung. Kami khawatir ini adalah alat barter dukungan,” kata Sahel Muzammil, perwakilan TII.

Baca Juga : Jusuf Kalla Terima Dubes Iran, Buka Peluang Indonesia Jadi Mediator Konflik

Koalisi antikorupsi menuntut pemerintah menyusun aturan teknis mengenai syarat dan prosedur abolisi serta amnesti dalam undang-undang.

"Menjamin independensi aparat penegak hukum dan mencegah segala bentuk politisasi proses hukum".

Pemberian abolisi dan amnesti dalam kasus hukum yang belum tuntas, terlebih menyangkut korupsi, bukan sekadar keputusan administratif. Ia menyentuh fondasi kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Tanpa transparansi dan akuntabilitas, langkah ini justru membuka jalan bagi impunitas dan pelemahan pemberantasan korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#amnesti #abolisi #Prabowo Subianto #Hasto Kristiyanto #Tom Lembong #Korupsi #ICW #TII #IM57+ #penegakan hukum #rekonsiliasi politik
Youtube Jejakfakta.com