Jumat, 25 Juli 2025 20:39

Perda Pajak dan Retribusi Daerah Gowa Resmi Disahkan, Bupati Harap Tingkatkan PAD

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, saat menghadiri pengesahan Ranperda di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Gowa pada Jumat (25/7/2025). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkab Gowa
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, saat menghadiri pengesahan Ranperda di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Gowa pada Jumat (25/7/2025). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkab Gowa

Pengelolaan pajak dan retribusi diharapkan dapat dilakukan secara optimal, transparan, dan akuntabel.

Jejakfakta.com, GOWA – Pemerintah Kabupaten Gowa bersama DPRD Kabupaten Gowa resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kantor DPRD Gowa pada Jumat (25/7/2025).

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menjelaskan bahwa pengesahan Perda ini merupakan komitmen bersama antara pemerintah dan DPRD dalam membangun sistem keuangan daerah yang kuat, dengan menggali potensi pajak dan retribusi secara inovatif dan berkelanjutan.

“Perda ini menjadi momentum untuk meningkatkan PAD guna membiayai berbagai program pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan pelayanan publik,” ungkap Bupati Husniah dalam sambutannya.

Baca Juga : Bupati Gowa Hadiri Peringatan Isra Mi’raj 1447 H, Tekankan Penguatan Iman dan Akhlak Mulia

Ia menekankan bahwa aturan baru ini disusun dengan tetap memperhatikan asas keadilan, kemampuan masyarakat, kondisi ekonomi, dan daya beli. Pengelolaan pajak dan retribusi diharapkan dapat dilakukan secara optimal, transparan, dan akuntabel.

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan apresiasi kepada DPRD Gowa atas kolaborasi dalam pembahasan Ranperda tersebut. Masukan dari berbagai pihak, termasuk hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan RI, menjadi landasan penyempurnaan substansi perda.

“Semua saran dan pertanyaan dari anggota dewan sangat konstruktif, sehingga hasil akhir Perda ini benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga : Desa Jadi Motor Pembangunan, Bupati Gowa Luncurkan SIAP PAKDE di Hari Desa Nasional 2026

Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Gowa, Muh Yusuf Harun, menyatakan bahwa Perda ini diharapkan memberikan jaminan hukum bagi masyarakat dan para pemangku kepentingan.

“Kami berharap seluruh perangkat daerah dapat bekerja sama secara berkelanjutan untuk mengimplementasikan aturan ini secara adil demi kesejahteraan masyarakat Gowa,” tegasnya.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Gowa, Muh Ramli Sidik, dan dihadiri oleh perwakilan Forkopimda, para pimpinan SKPD, camat, serta kepala bagian lingkup Pemkab Gowa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Perda Gowa #pajak daerah #retribusi daerah #PAD Gowa #DPRD Gowa #Sitti Husniah Talenrang #peraturan daerah #rapat paripurna #Bapemperda Gowa
Youtube Jejakfakta.com