Jejakfakta.com, GOWA — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 kini disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna DPRD Gowa di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Rabu (30/7/2025).
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menyampaikan bahwa pengesahan Perda ini merupakan bagian dari siklus akhir tahunan dalam tata kelola keuangan daerah. Hal ini juga merupakan wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD sesuai amanat undang-undang tentang keuangan negara.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Gowa, kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang terjalin antara eksekutif dan legislatif, dari proses penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban yang terlaksana dengan baik dan tepat waktu,” ujarnya.
Baca Juga : Sinergi Pemkab dan PKK Gowa Kejar Anak Zero Dose, Wabup Turun Langsung Pastikan Tak Ada yang Tertinggal
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menegaskan komitmen Pemkab Gowa untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan yang sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk pengendalian intern.
Adapun realisasi pendapatan daerah Kabupaten Gowa pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp2.084.321.728.563,70, sementara realisasi belanja daerah, yang mencakup belanja operasi, belanja modal, dan belanja tak terduga, mencapai Rp2.094.397.471.151,85.
Bupati Gowa menambahkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi dan evaluasi yang telah disampaikan untuk meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam pelaksanaan program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat luas.
Baca Juga : Kolaborasi Pemkab Gowa dan Lintas Sektor Sukses Bedah Ratusan Rumah, Dorong Nol Persen Kemiskinan Ekstrem
Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Gowa, Nur Sirajuddin, menyampaikan bahwa Ranperda ini telah diserahkan sejak 7 Juli 2025 dan melalui berbagai tahapan, mulai dari pemandangan umum fraksi pada 16 Juli hingga pembahasan bersama TAPD dan Banggar hingga 29 Juli 2025.
“Setelah melalui pembahasan, DPRD menyetujui dan menetapkan Ranperda ini menjadi Perda,” ungkapnya.
Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, Sekda Gowa, Andy Azis, jajaran Forkopimda, pimpinan SKPD, serta para camat se-Kabupaten Gowa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




