Jejakfakta.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap instalasi kabel fiber optik (FO) di kawasan Bonto Lempangan, Kamis (7/08/2025). Sidak ini dilakukan sebagai respons atas kondisi jaringan kabel yang dinilai semrawut dan mengganggu estetika kota.
Munafri didampingi sejumlah pejabat, di antaranya Kepala Dinas PM-PTSP Mario Said, Kepala Dinas Perhubungan Muhammad Rheza, dan Sekretaris Dinas Kominfo Ismawaty Nur.

Dalam sidaknya, Munafri menemukan banyak kabel yang dipasang sembarangan oleh penyedia layanan internet (ISP). Beberapa di antaranya bahkan belum memiliki izin resmi dari Pemerintah Kota Makassar.
“Kami tidak ingin wajah kota ini dipenuhi kabel semrawut. Semua ISP yang belum mengantongi izin, kami beri waktu satu minggu untuk menyelesaikannya. Jika tidak, akan ada sanksi tegas,” ujar Munafri.
Instalasi kabel fiber optik (FO) di kawasan Bonto Lempangan semrawut, Kamis (7/08/2025). @Jejakfakta/dok. Istimewa
Program Kabel Bawah Tanah Jadi Solusi Jangka Panjang
Baca Juga : Makassar Gandeng Jepang, Kolaborasi Strategis Fokus Atasi Sampah hingga Pertukaran Pelajar
Langkah ini merupakan bagian dari program strategis Pemerintah Kota Makassar dalam menata infrastruktur jaringan utilitas secara sistematis melalui Program Kabel Bawah Tanah.
Program tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi warga.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Kominfo bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) akan melakukan pendataan ulang kabel eksisting, menertibkan kabel ilegal dan menyusun roadmap teknis pelaksanaan program kabel bawah tanah sebagai pedoman seluruh ISP di Makassar.
Baca Juga : Groundbreaking Mal Ratu Indah, Munafri Sebut Jadi Simbol Kebangkitan Ekonomi Baru Makassar
Pemerintah Kota juga mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dengan melaporkan keberadaan kabel ilegal atau membahayakan.
“Kami butuh peran serta warga untuk mewujudkan Makassar yang modern, tertib, dan aman,” tutup Munafri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




