Senin, 11 Agustus 2025 18:08

Polisi dan Mahasiswa Pelaku Penganiayaan di Jeneponto Bebas Lewat Restorative Justice Setelah Dimaafkan Korban

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, saat memberikan keterangan, Senin (11/8/2025). @Jejakfakta/dok. Istimewa
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, saat memberikan keterangan, Senin (11/8/2025). @Jejakfakta/dok. Istimewa

Selain karena itikad damai dari korban, pertimbangan lainnya adalah bahwa para pelaku merupakan pelaku pidana pertama kali dan tidak menimbulkan keresahan sosial.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Dua tersangka kasus penganiayaan anak di Jeneponto, Sulawesi Selatan, yakni seorang anggota Polri berinisial DSW dan mahasiswa berinisial BS, resmi dibebaskan setelah proses hukum mereka diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Keduanya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap MAB, seorang anak yang masih memiliki hubungan keluarga dengan keduanya. DSW diketahui adalah paman korban, sedangkan BS merupakan sepupu tiga kali korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada 31 Maret 2025 di lingkungan Desa Tinaro, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto. Berdasarkan keterangan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, kejadian bermula saat korban bersama temannya datang ke lokasi setelah mendengar keributan. Setibanya di tempat kejadian, korban melihat kedua tersangka membawa senjata tajam.

Baca Juga : Buruh Perempuan di Makassar Mengaku Diperas, Kini Diadili atas Tuduhan Penggelapan

Korban kemudian ditarik dan dipukul oleh DSW menggunakan tangan dan bagian ujung gagang parang, mengenai mata kanannya. Akibat kejadian itu, korban mengalami memar pada mata kiri dan luka lecet di leher.

Saat mencoba melarikan diri, korban ditahan oleh BS yang menarik kerah bajunya serta menempelkan badik ke dada korban. Korban sempat menepis serangan tersebut, namun menyebabkan luka pada jari telunjuk kanan.

Atas tindakan itu, keduanya dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca Juga : Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus Tuai Kecaman, Akademisi UGM Soroti Bahaya Impunitas

Namun seiring waktu, korban memutuskan untuk memberikan pengampunan, mempertimbangkan ikatan kekeluargaan yang masih terjalin baik. Proses damai tersebut kemudian diusulkan oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto dan disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim.

“Penyelesaian perkara ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif yang mengedepankan pemulihan hubungan antar pihak serta kepentingan masyarakat, dibandingkan hanya fokus pada penjatuhan hukuman,” ujar Agus Salim dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/8/2025).

Selain karena itikad damai dari korban, pertimbangan lainnya adalah bahwa para pelaku merupakan pelaku pidana pertama kali dan tidak menimbulkan keresahan sosial.

Baca Juga : Belajar Membaca Tanda Alam Sejak Dini: Edukasi Perubahan Iklim di SD Inpres Perumnas Antang I

Setelah permohonan RJ disetujui, seluruh proses administrasi diselesaikan oleh Kejari Jeneponto, dan kedua tersangka langsung dibebaskan.

“Saya berharap penyelesaian perkara ini dilakukan secara zero transaksional demi menjaga kepercayaan publik dan pimpinan,” tegas Agus Salim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Restorative Justice #Jeneponto #Penganiayaan anak #Polisi #Mahasiswa #kasus kekerasan #Kejaksaan Sulsel
Youtube Jejakfakta.com