Jejakfakta.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmennya untuk tidak mengabaikan aspirasi warga terkait rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kecamatan Tamalanrea.
Penegasan ini disampaikan Munafri saat menerima audiensi warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak Lokasi Pembangunan PLTSa di Balai Kota Makassar, Selasa (19/8/2025).

Masyarakat menyampaikan penolakan terhadap proyek yang digarap PT Sarana Utama Synergy (PT SUS) itu karena dinilai berisiko terhadap lingkungan dan kesehatan warga sekitar.
Baca Juga : Makassar Raih Terbaik I Creative Financing 2026, Munafri-Aliyah Borong Penghargaan Regional Sulawesi
Kekhawatiran Warga: ISPA, Pencemaran, dan Dekat Sekolah
Jamaludin, perwakilan warga Kelurahan Mula Baru, menyebutkan bahwa lokasi proyek sangat dekat dengan permukiman dan sekolah. “Jaraknya hanya sekitar 100 meter dari rumah warga dan berbatasan dengan sekolah yang menampung lebih dari 1.000 siswa,” jelasnya.
Warga juga mengungkap lima poin keberatan utama:
- Jumlah penduduk terdampak: sekitar 8.500 jiwa.
- Bau menyengat dari penampungan sampah 1.300 ton per hari.
- Polusi suara: dua turbin diprediksi hasilkan 50–60 dB, melebihi baku mutu lingkungan.
- Risiko ISPA dan kanker akibat abu terbang dan zat berbahaya seperti dioksin, furan, dan logam berat.
- Potensi pencemaran air tanah dari lindi.
Baca Juga : Munafri-Aliyah Kenalkan Fitur Makassar Move Lontara+ di MHM 2026, Warga Bisa Dapat Hadiah dari Olahraga
Munafri: Investasi Tak Boleh Rugikan Masyarakat
Menanggapi hal itu, Munafri menyatakan bahwa pemerintah kota tidak akan terburu-buru mengambil keputusan sebelum seluruh kajian teknis, hukum, dan lingkungan diselesaikan. Ia menyebut bahwa proyek ini adalah bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), namun Pemkot belum mengambil langkah apapun.
“Saya bukan menolak investasi, tapi saya ingin investasi yang memberi manfaat, bukan kerugian bagi warga,” tegasnya.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Finish 10K MHM 2026, Lebih dari 12 Ribu Pelari Ramaikan Losari
Ia juga menyoroti belum jelasnya dasar hukum proyek tersebut pasca dihapusnya Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves). Saat ini, pengelolaan proyek dikabarkan akan berpindah ke Kementerian Koperasi Pangan dan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Apakah masih tunduk pada Perpres 35? Kita masih tunggu kejelasan dari pusat,” ujarnya.
Kajian Mendalam dan Alternatif Pengelolaan Sampah
Baca Juga : Ribuan Pelari Padati Losari, Makassar Half Marathon 2026 Jadi Panggung Sport Tourism Indonesia Timur
Munafri meminta timnya menyusun kajian komprehensif, terutama soal kapasitas sampah Makassar yang berkisar 1.000–1.300 ton per hari, lebih dari 50 persen di antaranya adalah sampah organik.
Ia menilai, jika sampah bisa dikelola langsung di sumbernya—TPS atau rumah tangga—maka kebutuhan untuk PLTSa akan jauh berkurang. Saat ini, Pemkot telah mulai menguji insinerator skala kecil di kelurahan.
“Kalau kapasitas sampah tidak cukup, apa kita harus ambil dari luar kota? Ini yang perlu dikaji serius,” tuturnya.
Baca Juga : Sekretariat Baru IKA FH Unhas Jadi Titik Kebangkitan Alumni, Munafri Dorong Aktivitas dan Kepedulian Sosial
Sebelum 26 Agustus, Munafri dijadwalkan mengikuti rapat koordinasi di Jakarta bersama kepala daerah lainnya untuk membahas masa depan proyek PSEL secara nasional. Ia menyatakan akan membawa tiga isu penting: aspek lingkungan, legalitas administrasi, dan pemilihan lokasi.
“Kalau aturan yang menjadi dasar tidak lengkap dan tidak sesuai kaidah, maka pembangunan itu tidak boleh dipaksakan,” tegasnya.
Warga juga mengungkap adanya aktivitas pengeboran di lokasi meskipun izin resmi belum diterbitkan. Mereka meminta pemerintah pusat dan daerah meninjau ulang proyek tersebut demi keselamatan warga.
Sementara itu, DPRD Kota Makassar juga menyatakan keberatan terhadap pembangunan PLTSa di kawasan permukiman. Mereka mendukung aspirasi warga dan mengingatkan potensi dampak kesehatan jangka panjang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




