Jejakfakta.com, LUWU TIMUR — Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam pengembangan perumahan saat menghadiri Rapat Evaluasi Pengembangan Perumahan di Ruang Rapat Bupati, Kantor Bupati, Rabu (20/8/2025).
Dalam arahannya, Bupati Irwan mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 32 pengembang aktif di Luwu Timur, dengan delapan pengembang baru yang sedang dalam proses administrasi dan perizinan.

"Investasi dari para pengembang sangat kami apresiasi, namun tetap harus mengacu pada kaidah peraturan dan regulasi yang berlaku," tegas Irwan.
Baca Juga : Rumah Singgah Gratis di Makassar Jadi Penyelamat Warga Luwu Timur Pendamping Pasien Rujukan
Ia juga menyoroti kondisi geografis Luwu Timur yang merupakan daerah tropis dengan curah hujan tinggi, sehingga rawan longsor jika pembangunan dilakukan tanpa pertimbangan matang.
“Saya tegaskan bahwa jangankan perumahan, pertambangan pun kami larang di area tertentu karena potensi longsor. Ini harus menjadi perhatian serius,” lanjutnya.
Bupati Irwan juga mengingatkan para pengembang agar tidak sembarangan membangun hanya karena ada ketersediaan lahan tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan dan legalitas.
Baca Juga : Bupati Irwan Tutup Latsar CPNS Gelombang III, Titipkan Pesan kepada Peserta
“Jangan karena ada lahan dan bisa kerja sama dengan pemilik, langsung bangun. Pikirkan juga dampaknya,” katanya.
Lebih lanjut, Irwan berencana mengundang seluruh perbankan di Luwu Timur untuk tidak menyetujui pembiayaan proyek dari pengembang yang belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.
“Saya akan sampaikan ke pihak perbankan agar tidak mengakomodasi pengembang yang tidak berizin. Ini demi menjaga tata ruang dan keselamatan warga,” tegasnya lagi.
Baca Juga : Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam Dorong SDM Lokal Kuasai Bahasa Asing Lewat Program Mandalish
Jika masih ditemukan pelanggaran, Irwan memastikan akan memberlakukan sanksi tegas berdasarkan peraturan daerah (Perda) dan peraturan Bupati (Perbup).
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Luwu Timur, Syahmuddin, menyampaikan hasil evaluasi di lapangan. Menurutnya, sejumlah aspek utama yang harus diperhatikan pengembang meliputi administrasi dan legalitas, penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), kepatuhan terhadap site plan, kualitas konstruksi, serta perlindungan hak konsumen.
“Pengawasan dan evaluasi pembangunan perumahan sangat penting agar sesuai rencana, memenuhi standar teknis dan tidak merugikan konsumen,” jelas Syahmuddin.
Baca Juga : Kawal Panen 2026, Bupati Irwan Tegas Jaga Harga Gabah
Rapat ini turut dihadiri para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perwakilan pengembang perumahan di Luwu Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




