Jejakfakta.com, LUWU TIMUR – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Luwu Timur, Oksen Bija, menegaskan bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di wilayahnya tidak dipungut biaya alias gratis.
Penegasan ini merujuk pada Surat Edaran Bupati Luwu Timur tertanggal 20 Agustus 2025, Nomor: 400.12.4/0237/BUP tentang Larangan Gratifikasi, Suap, dan Pungutan Liar (Pungli) dalam layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

“Semua layanan seperti penerbitan KTP-el, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan dokumen kependudukan lainnya tidak dikenakan biaya. Jika ada oknum yang meminta imbalan dalam bentuk apa pun, itu jelas melanggar aturan,” tegas Oksen saat ditemui pada Kamis (21/08/2025).
Oksen menekankan bahwa pegawai Dukcapil dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, termasuk pungli maupun suap. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan hadiah atau bentuk pemberian lainnya kepada petugas.
Untuk memastikan pengawasan berjalan efektif, masyarakat diminta proaktif melaporkan jika menemukan pelanggaran. Aduan dapat disampaikan melalui beberapa kanal resmi, seperti:
- Aplikasi Gratifikasi Online KPK: https://gol.kpk.go.id
- Website LAPOR!: https://lapor.go.id
- Website Dukcapil Lutim: https://disdukcapil.luwutimurkab.go.id
- Instagram: @disdukcapilluwutimur
- Facebook: Dinas Dukcapil Luwu Timur
- WhatsApp Pengaduan: 0851-744-7349
- Email: [email protected]
“Jika terbukti ada pegawai yang melakukan pungli, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Baca Juga : Dukcapil Lutim Jemput Bola, Layani Lansia dan Disabilitas di Desa Watangpanua
Lebih lanjut, Oksen juga meminta Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap potensi gratifikasi dalam layanan adminduk.
“Saya minta seluruh jajaran Dukcapil patuh dan melaksanakan edaran ini dengan penuh tanggung jawab,” pungkas Oksen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




