Jejakfakta.com, MAKASSAR – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Kota Makassar resmi memperpanjang kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan pada Selasa, 26 Agustus 2025, di Aula Tirta Dharma, Kantor Perumda Air Minum Makassar, Jalan Ratulangi.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejari Makassar, Nauli Rahim Siregar, beserta jajarannya. Hadir pula Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, Plt Direktur Keuangan Nanang Supriayatno, Asisten Pembina Kejati Sulsel, serta sejumlah pejabat struktural PDAM Makassar.

Plt Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk sinergi kelembagaan yang telah terjalin lama antara PDAM dan Kejaksaan. Ia menekankan pentingnya peran kejaksaan tidak hanya sebagai mitra formal, tetapi juga sebagai penyangga utama dalam memastikan setiap kebijakan strategis berjalan sesuai aturan hukum.
Baca Juga : Lima Fraksi Kompak Setuju, Penguatan Perumdam Waemami Diarahkan Perluas Akses Air Bersih di Luwu Timur
“Pendampingan dari Kejaksaan sangat penting, terutama dalam tata kelola aset dan pemanfaatan air di sektor komersial agar transparan dan adil bagi masyarakat,” ujar Hamzah.
Menurut Hamzah, manfaat kerja sama ini mencakup kepastian hukum dalam pengambilan keputusan, pengurangan potensi konflik hukum, hingga perlindungan manajerial dalam implementasi kebijakan. Hal tersebut dinilai sebagai fondasi penting agar perusahaan tetap fokus pada pelayanan air bersih tanpa mengabaikan aspek komersial yang sah.
Hamzah juga berharap agar pendampingan ke depan bisa meluas, termasuk pembinaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan PDAM.
“Kami ingin budaya kepatuhan hukum tumbuh di semua lini. Ini akan menjadi warisan penting untuk memperkuat tata kelola perusahaan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Makassar, Nauli Rahim Siregar, menegaskan bahwa ruang lingkup kerja sama ini meliputi lebih dari sekadar pendampingan hukum. Kejaksaan juga siap memberikan masukan hukum, audit regulasi, mediasi, hingga edukasi terkait kebijakan strategis PDAM.
“Kami ingin menjadi guidance bagi PDAM dalam menerapkan kebijakan yang patuh hukum,” jelas Nauli.
Baca Juga : Kemendagri Setujui, Seleksi Direksi PDAM Makassar Berlanjut, 24 Peserta Siap Ikuti Tahap Wawancara
Ia juga mengingatkan bahwa berbagai persoalan hukum seringkali muncul dari lemahnya tata kelola internal. Karena itu, penguatan regulasi internal dan prosedur organisasi dinilai sangat krusial.
Nauli menilai bahwa PDAM Makassar telah berada dalam posisi strategis di tingkat nasional. Menurutnya, beberapa daerah bahkan menjadikan PDAM Makassar sebagai model tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) air minum.
“PDAM Makassar bukan lagi level kota, tapi sudah jadi rujukan nasional. Maka, tata kelola yang baik harus terus dijaga,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




