Rabu, 22 Juli 2026 10:39

Distaru Makassar Luncurkan 'Railing Besi', Sistem Digital Awasi Pelanggaran Tata Ruang hingga Pulau-Pulau

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Kepala Distaru Kota Makassar, Muh Fuad Azis, saat peluncuran inovasi Rekayasa Lingkungan Bentang Pesisir (Railing Besi), Rabu (22/7/2026). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar
Kepala Distaru Kota Makassar, Muh Fuad Azis, saat peluncuran inovasi Rekayasa Lingkungan Bentang Pesisir (Railing Besi), Rabu (22/7/2026). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar

Distaru Makassar meluncurkan Railing Besi, sistem pengawasan tata ruang berbasis WebGIS, drone, LiDAR dan Relawan Tata Ruang hingga kawasan pesisir dan pulau.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaru) Kota Makassar meluncurkan inovasi Rekayasa Lingkungan Bentang Pesisir (Railing Besi), sebuah sistem pengawasan tata ruang berbasis digital yang memanfaatkan WebGIS, drone, foto udara LiDAR, serta melibatkan Relawan Tata Ruang untuk memantau dugaan pelanggaran pembangunan dari kawasan pesisir hingga pulau-pulau.

Program yang mulai diimplementasikan pada 2026 ini disiapkan sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang sekaligus mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan implementasi RTRW Kota Makassar.

Kepala Distaru Kota Makassar, Muh Fuad Azis, mengatakan Railing Besi bukan sekadar program pengawasan, tetapi sistem yang mampu mendeteksi lebih dini indikasi pelanggaran tata ruang sehingga pemerintah dapat mengambil langkah pembinaan sebelum muncul persoalan yang lebih besar.

Baca Juga : LP2B Gowa Tetapkan 31 Ribu Hektare Lahan Sawah, Husniah Buka Jalan Investasi Tanpa Ganggu Ketahanan Pangan

"Target awal kami menyelesaikan identifikasi seluruh kawasan pesisir. Saat ini progresnya sudah sekitar 75 persen. Setelah itu sistem akan diperluas ke seluruh wilayah Kota Makassar," kata Fuad, Rabu (22/7/2026).

Awasi Tata Ruang Berbasis Teknologi

Railing Besi dikembangkan sebagai sistem pengawasan berbasis teknologi digital yang mengintegrasikan data spasial melalui WebGIS, citra drone, hingga pemetaan Light Detection and Ranging (LiDAR).

Baca Juga : Pemkot dan DPRD Makassar Kebut Tiga Regulasi Strategis, Transportasi hingga Tata Ruang Kota Diperkuat

Melalui sistem tersebut, pemerintah dapat memantau perubahan pemanfaatan ruang, mengidentifikasi dugaan pelanggaran, hingga memverifikasi kesesuaian pembangunan dengan RTRW maupun RDTR.

Tahap awal difokuskan pada bentang pesisir yang selama ini menghadapi tekanan pembangunan cukup tinggi. Selanjutnya pengawasan diperluas hingga mencakup seluruh wilayah Kota Makassar seluas sekitar 177 kilometer persegi.

Libatkan Relawan Tata Ruang

Baca Juga : Di Hadapan DPR RI, Munafri Tawarkan Smart Greenhouse IoT sebagai Solusi Ketahanan Pangan Kota Makassar

Tak hanya mengandalkan aparatur pemerintah, Distaru juga membentuk Relawan Tata Ruang untuk memperkuat pengawasan di lapangan.

Langkah ini diambil karena jumlah pengawas yang dimiliki Distaru masih terbatas.

Saat ini hanya terdapat sekitar 53 tenaga pengawas yang harus mengawasi 153 kelurahan dengan sekitar 347 ribu bangunan di seluruh Kota Makassar.

Baca Juga : Gowa Kunci Lahan Sawah, Revisi RTRW Dikebut di Tengah Tekanan Perumahan

"Kami tidak mungkin mengawasi seluruh wilayah hanya dengan jumlah personel yang ada. Karena itu masyarakat kami libatkan sebagai mitra pengawasan," ujar Fuad.

Relawan nantinya dapat melaporkan dugaan pelanggaran melalui sistem digital yang kemudian diverifikasi menggunakan WebGIS dan data Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pengawasan Hingga Pulau-Pulau

Baca Juga : Munafri Usulkan Penyelesaian Tapal Batas Makassar–Gowa di Forum Kemendagri

Pengawasan juga diperluas ke wilayah kepulauan.

Distaru menggunakan drone dan foto udara berbasis LiDAR untuk memetakan kondisi kawasan pesisir serta pulau-pulau yang berada dalam wilayah administrasi Kota Makassar.

Data tersebut diintegrasikan ke dalam WebGIS sehingga perubahan pemanfaatan ruang dapat dipantau secara berkala.

Menurut Fuad, kawasan pesisir dan pulau memerlukan pengawasan lebih ketat karena harus memperhatikan garis sempadan pantai, koefisien dasar bangunan (KDB), hingga intensitas pemanfaatan ruang.

"Di pulau-pulau kami juga sudah menyusun desain intensitas ruang dan bangunan. Dengan sistem ini kami berharap pelanggaran tata ruang bisa dicegah sejak awal," katanya.

PBG Terintegrasi WebGIS

Sebagai bagian dari inovasi tersebut, Distaru juga mengintegrasikan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ke dalam sistem WebGIS.

Integrasi ini diharapkan membuat pelayanan perizinan bangunan lebih transparan sekaligus memastikan setiap pembangunan sesuai dengan tata ruang yang berlaku.

Melalui portal digital tersebut masyarakat nantinya dapat mengetahui status lahan, fungsi kawasan, kepadatan bangunan hingga persyaratan pembangunan sebelum mengajukan izin.

"Kalau masyarakat ingin membangun, sistem akan langsung menunjukkan apakah lahannya memenuhi syarat atau masih merupakan aset pemerintah sehingga potensi pelanggaran bisa dicegah sejak awal," jelasnya.

Pendekatan Pembinaan, Bukan Semata Penindakan

Fuad menegaskan Railing Besi tidak semata-mata bertujuan membongkar bangunan yang melanggar aturan.

Distaru tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota mengenai mekanisme insentif dan disinsentif terhadap pemanfaatan ruang agar penyelesaian dilakukan melalui pembinaan serta penyesuaian fungsi lahan.

"Konsep Railing Besi bukan semata-mata membongkar bangunan. Kami menyebutnya bertangan besi tetapi berhati kapas, tegas dalam aturan namun tetap mengedepankan solusi," tutupnya. (rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Distaru Makassar #Railing Besi #Tata ruang #pelanggaran tata ruang #WebGIS Makassar #drone tata ruang #LiDAR #RDTR Makassar #RTRW Makassar #Relawan Tata Ruang #PBG Makassar #pesisir Makassar #pulau Makassar #Dinas Tata Ruang Makassar #Muh Fuad Azis
Youtube Jejakfakta.com