Senin, 07 September 2026 23:06

11 Modus Penipuan Siber Diungkap Polda Sulsel, 22 Tersangka dan Kerugian Rp1,1 Miliar

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto, saat memberikan keterangan pers terkait pengungkap 11 modus penipuan siber dalam tiga bulan terakhir, Senin (7/9/2026). @Jejakfakta/Samsir Romk
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto, saat memberikan keterangan pers terkait pengungkap 11 modus penipuan siber dalam tiga bulan terakhir, Senin (7/9/2026). @Jejakfakta/Samsir Romk

Polda Sulsel mengungkap 11 modus penipuan siber dengan 22 tersangka. Total kerugian korban mencapai Rp1,1 miliar dalam tiga bulan terakhir.

Jejakfakta.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan mengungkap 11 modus penipuan siber dalam tiga bulan terakhir. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 22 orang sebagai tersangka dengan total kerugian korban ditaksir mencapai Rp1,1 miliar.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto mengatakan, dari sejumlah kasus yang diungkap, para pelaku menggunakan 11 modus berbeda untuk menjalankan aksinya.

Salah satunya adalah penipuan dengan modus lelang mobil yang terjadi di Lapas Humbahas, Sumatera Utara. Dalam kasus tersebut, terdapat satu tersangka dengan total kerugian korban mencapai Rp120 juta.

Baca Juga : Usai Penggusuran Laoli, Pendamping Hukum dan Petani Laporkan Dugaan Kekerasan ke Polda Sulsel

"Terdapat satu tersangka dengan kerugian Rp120 juta dengan korban yang berasal dari Kota Makassar," kata Didik, Senin (7/9/2026).

Polisi juga mengungkap penipuan dengan modus penjualan susu untuk kebutuhan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dalam kasus tersebut, seorang tersangka berinisial H asal Kabupaten Kolaka diamankan.

"Kerugian Rp120 juta dari empat korban yang masing-masing dari Kota Makassar dan Kota Maros," ungkapnya.

Baca Juga : LBH Pers Makassar Desak Polda Sulsel Tuntaskan Kasus Kekerasan Jurnalis Darwin Fatir

Selain itu, polisi mengungkap penipuan dengan modus penjualan bibit kelapa sawit. Tiga tersangka berinisial A, AA, dan S diamankan di Kabupaten Wajo. Kasus tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp2,75 juta.

Modus lainnya adalah menawarkan lowongan pekerjaan di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Polisi mengamankan satu tersangka berinisial A asal Kabupaten Mamasa.

Tiga orang menjadi korban dalam kasus tersebut. Mereka berasal dari Makassar, Jeneponto, dan Takalar dengan total kerugian mencapai Rp20 juta.

Baca Juga : 21 Saksi Telah Diperiksa, Polisi Masih Mendalami Kasus Tenggelamnya KM Nurul Salsa

Polisi selanjutnya mengungkap penipuan dengan modus penjualan bata ringan. Seorang tersangka berinisial LS asal Kabupaten Soppeng diamankan.

Dua korban yang masing-masing berasal dari Makassar dan Maros mengalami kerugian total Rp15 juta.

Kasus lainnya menggunakan modus penjualan sepeda motor. Dua tersangka berinisial S dan CRR yang masing-masing berasal dari Kabupaten Sidrap dan Kabupaten Enrekang diamankan polisi.

Baca Juga : Polda Sulsel Gagalkan Peredaran 4,4 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Jalur Baru Pekanbaru-Makassar Terungkap

Sementara itu, korban berasal dari Kabupaten Maros dengan total kerugian mencapai Rp15,5 juta.

Polisi juga mengungkap penipuan dengan modus penjualan telepon seluler jenis iPhone. Sebanyak enam tersangka dari Kota Parepare diamankan dalam kasus tersebut.

Korban berasal dari Makassar dan Bantaeng dengan total kerugian mencapai Rp29 juta.

Baca Juga : Polrestabes Makassar Bongkar Enam Jaringan Narkoba, Sita Aset Rp2,3 Miliar dan Selamatkan 372 Ribu Jiwa

"Enam tersangka dari Kota Parepare berinisial M, A, R, RF, dan N, dengan kerugian Rp29 juta dari tiga korban, masing-masing dari Makassar dan Bantaeng," jelas Didik.

Modus berikutnya adalah pengajuan bantuan yang mengatasnamakan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Seorang tersangka berinisial TR asal Kabupaten Sidrap diamankan polisi.

Korban dalam kasus tersebut berasal dari Kabupaten Bone dan mengalami kerugian hingga Rp217 juta.

"Terdapat satu tersangka dari Kabupaten Sidrap atas nama TR, dengan kerugian Rp217 juta, dengan korban yang berasal dari Bone," ujar Didik.

Kemudian, polisi mengungkap penipuan dengan modus penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Tiga tersangka berinisial O, AG, dan M dari Kota Makassar diamankan dalam kasus tersebut.

Korban yang berasal dari Kabupaten Bone mengalami kerugian sebesar Rp23 juta.

Selanjutnya, terdapat penipuan dengan modus penjualan kerbau. Tersangka dalam kasus tersebut berada di Lapas Mamasa. Korban berasal dari Kota Makassar dengan kerugian sebesar Rp20 juta.

Modus terakhir yang diungkap adalah penipuan dengan menawarkan pekerjaan paruh waktu. Dua tersangka dari Kota Batam, yakni B dan RP, diamankan polisi.

Korban berasal dari Kabupaten Sidrap dan mengalami kerugian paling besar dibandingkan kasus lainnya, yakni mencapai Rp614 juta.

Dari 11 kasus penipuan tersebut, total terdapat 22 tersangka yang terdiri atas 18 laki-laki dan empat perempuan. Sementara itu, total kerugian yang dialami para korban mencapai sekitar Rp1,1 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Polda Sulsel #penipuan siber #Penipuan Online #modus penipuan #kasus penipuan #Tersangka #kejahatan siber #Cyber Crime #penipuan digital #ITE #Polda Sulawesi Selatan #kerugian penipuan
Youtube Jejakfakta.com