Jejakfakta.com, MAKASSAR — Janji politik Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, untuk meringankan beban ekonomi warga melalui pembebasan retribusi sampah terus direalisasikan. Program unggulan yang digagas sejak awal kepemimpinannya tersebut tidak hanya berjalan, tetapi juga terus diperluas cakupan penerima manfaatnya.
Pada gelaran Pesta Rakyat Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI tingkat Kecamatan Mariso, Senin (7/9/2026) malam, Munafri yang akrab disapa Appi menegaskan komitmennya untuk memperluas jangkauan penerima manfaat retribusi sampah gratis.

Berdasarkan keterangan Camat Mariso, Andi Syahrir Mapptoba, sebanyak 6.417 rumah tangga di wilayahnya telah merasakan manfaat program retribusi sampah gratis sejak 2025.
Baca Juga : Iuran Sampah Gratis di Kecamatan Makassar Capai 3.832 KK, Pemkot Siapkan Perluasan hingga 1.300 VA
Pada 2026, Pemerintah Kota Makassar menaikkan ambang batas kriteria penerima subsidi berdasarkan daya listrik. Jika sebelumnya pembebasan biaya retribusi difokuskan bagi rumah tangga dengan daya listrik 450 hingga 900 VA, kini cakupannya diperluas hingga pelanggan berdaya 1.300 VA.
Dengan kebijakan tersebut, kata Andi Syahrir, sebanyak 1.088 rumah tangga baru di Kecamatan Mariso dipastikan akan menyusul menerima manfaat retribusi sampah gratis pada tahun ini.
Dengan demikian, secara akumulatif, perluasan kriteria berdasarkan daya listrik tersebut membuat jumlah penerima subsidi retribusi sampah di Kecamatan Mariso mencapai 7.505 rumah tangga.
Baca Juga : Lahan Pemakaman di Makassar Menipis, Munafri Cek Calon TPU 20 Hektare di Maros
Munafri menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan upaya konkret Pemkot Makassar untuk menekan pengeluaran rutin bulanan masyarakat, khususnya kelompok ekonomi tertentu.
Ia berharap bantuan tersebut dapat membuat alokasi dana yang sebelumnya digunakan untuk membayar retribusi sampah dialihkan warga untuk memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga yang lebih mendesak.
“Pemerintah Kota Makassar terus mencoba untuk memberikan segala kemudahan, meringankan beban-beban masyarakat yang ada di Kota Makassar dengan cara mengurangi pengeluaran bulanannya secara rutin,” jelasnya.
Baca Juga : Buka Muscab HNSI Makassar, Munafri Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan
Kendati demikian, Munafri menekankan bahwa pembebasan retribusi tersebut berjalan beriringan dengan komitmen warga dalam mengelola sampah. Pembebasan retribusi sampah, kata dia, mensyaratkan adanya kesadaran aktif masyarakat untuk memilah sampah sejak dari rumah tangga masing-masing.
Ia mengingatkan bahwa menjaga kebersihan dan lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat demi mewariskan kota yang sehat, indah, dan asri kepada generasi mendatang.
“Jadi pembayaran iuran sampah ini bebas kalau sampahnya juga dipilah. Nah, ini yang akan kita lakukan. Kenapa kita harus memilah sampah? Kenapa kita harus peduli terhadap lingkungan? Karena lingkungan ini adalah warisan yang akan kita berikan kepada generasi berikutnya,” pungkasnya.
Baca Juga : Resmikan Masjid Baitul Aqsha, Munafri Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid dan Jaga Indeks Toleransi
93 Rumah Tak Layak Huni Dibedah
Selain pembebasan retribusi sampah, Pemkot Makassar melalui Pemerintah Kecamatan Mariso juga mengumumkan rencana penataan permukiman melalui program renovasi rumah.
Program bedah rumah tersebut akan menyasar 93 unit rumah tidak layak huni yang tersebar di sembilan kelurahan di Kecamatan Mariso.
Baca Juga : 5.938 Rumah di Rappocini Sudah Nikmati Iuran Sampah Gratis, Kini Diperluas hingga 14.977 KK
Program ini diharapkan menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas hunian sekaligus menciptakan lingkungan permukiman yang lebih layak bagi masyarakat.
Pesta Rakyat Kecamatan Mariso sekaligus menjadi penutup rangkaian Safari Pesta Rakyat dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI yang digelar Pemkot Makassar secara maraton di 15 kecamatan se-Kota Makassar. (rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




